Rekomendasi DPRD Kota Medan Pengelolaan Parkir Diserahkan kepada Pihak Ketiga
Medan, (Analisa)
DPRD Kota Medan merekomendasikan agar pengelolaan parkir di kota Medan diserahkan kepada pihak ketiga. Langkah ini ditempuh guna meningkatkan retribusi parkir dan menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Rekomendasikan ini diambil pada sidang paripurna gabungan fraksi-fraksi dengan instansi terkait yang membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Medan Tahun 2008, Rabu (26/3). Sidang itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan Surianda SAg.
Dalam rapat itu juga direkomendasikan agar Badan Pengelolaan Perparkiran (BPP) Kota Medan segera membayar honor pegawai honorer yang tiga bulan tertunggak paling lambat 31 Maret 2008.
Dalam rapat itu anggota DPRD Kota Medan menilai bahwa BPP Kota Medan selaku pengelola perparkiran di kota ini tidak mampu menggali retribusi parkir secara maksimal. Karena itu diusulkan agar pengelolaan parkir diubah.
Jhony Marpaung dari Komisi A dan Subandi dari Komisi B mencontohkan kota lain yang lebih kecil seperti Tarakan maupun Yogyakarta mampu menggali retribusi parkir lebih besar. Di daerah lain parkir merupakan salah satu primadona yang memberikan pemasukan siginifikan ke PAD.
Diganti
Bahkan Yunus Rasyid secara tajam mengritik Kepala BPP Kota Medan Ahmad Fuad.
“Dulu ketika BPP Kota Medan dipegang Jhony Sembiring ia mampu meningkatkan PAD dari sektor parkir. Sayangnya meski berhasil meningkatkan retibusi ia tetap diganti. Sementara Pak Fuad ini walaupun tidak berhasil namun tetap dipertahankan. Kalau begitu kenapa tidak kita usulkan untuk diganti saja,” usulnya.
Saat sidang muncul tiga opsi agar retribusi parkir bisa lebih ditingkatkan. Opsi pertama, BPP digabungkan dengan Dinas Perhubungan menjadi semacam unit pelaksana teknis daerah (UPTD). Kedua, pengelolaan parkir diserahkan kepada kecamatan dan opsi ketiga, pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga.
Namun dari ketiga opsi ini, mayoritas anggota DPRD Medan minta agar pengelolaan parkir di kota Medan diserahkan kepada pihak ketiga.
Honor Belum Dibayar
Sementara itu pada kesempatan itu juga terungkap bahwa sebanyak 722 pegawai honorer di lingkungan BPP Kota Medan belum mendapat honor selama tiga bulan.
Karena itu Adi Munasip dari Komisi B dengan tegas minta agar BPP Kota Medan segera membayar honor seluruh pegawai honorer tersebut paling lambat 31 Maret 2008 atau akhir bulan ini. “Kami minta agar hal ini menjadi rekomendasi kami,” tandasnya.
Soal belum dibayarnya honor pegawai honorer di lingkungan BPP Kota Medan selama tiga bulan, Yunus Rasyid merasa heran.
“Saya heran namun salut pada Kepala BPP Kota Medan. Bagaimana tidak salut, pegawainya tiga bulan belum terima honor namun tetap tenang-tenang saja. Meski belum gajian mereka tetap bisa bayar kredit sepeda motor, bayar biaya pendidikan anak-anaknya dan bisa liburan ke Berastagi,” ungkapnya. (rrs)
|