Edisi Kamis, 27 Maret 2008
Rubrik Berita
Berita Utama

Kota Medan

Sumatera Utara

Nanggröe Aceh Darussalam

Lain-lain

Mancanegara

Ekonomi & Keuangan

Olahraga

Kartun
Pak Tuntung
Arsip Berita
Tanggal:
Bulan:
Tahun:



Berita Utama  

40 dari 68 Kasus yang Diselesaikan KPPU Terkait Persekongkolan Tender

Medan, (Analisa)

Hingga saat ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan 68 kasus terkait pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari jumlah tersebut 40 kasus terkait persekongkolan tender.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPPU Tresna Priyana Soemardi pada acara diskusi dengan tema ‘Menutup Celah Persekongkolan Dalam Tender’ di Tiara Convention Centre Medan, Rabu (26/3).

Menurut Tresna, pihaknya mencermati perkara yang ditangani KPPU masih didominasi persekongkolan tender. Begitu juga perkara lain yang masih ditangani saat ini masih terkait permasalahan yang sama. Kasus-kasus ini terjadi pada instansi pemerintah, BUMN dan swasta.

Walaupun dia tidak merinci berapa kerugian negara yang dapat ditekan dari kasus-kasus tersebut, namun Tresna memastikan jumlahnya cukup besar. “Untuk kasus Temasek saja dana negara yang terselamatkan mencapai Rp225 miliar,” ujarnya.

Kepala Kantor Perwakilan KPPU Medan Ferry Iskandar menyatakan, untuk Sumatera Utara selama empat tahun telah ditangani 29 kasus, dengan rincian 4 kasus telah penegakan hukum, 2 kasus pemberkasan, 17 kasus dihentikan dan 6 kasus diklarifikasi dan penelitian.

Semua kasus ini juga terjadi pada instansi pemerintah (panitia tender, red), BUMN dan swasta. Untuk itu, pihaknya masih merasa perlu untuk terus melakukan sosialisasi UU No. 5/1999.

“Meski keberadaan KPPU di Medan telah empat tahun, tetapi pemahaman mengenai UU No.5/1999 belum dapat diimplementasikan sebagaimana ketentuan perundangan. Karenanya, sosialisasi merupakan upaya advokasi guna mendukung impmentasi undang-undang tersebut,” jelasnya.

Sementara Gubsu Drs Rudolf M Pardede yang diwakili Asisten III Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kasim Siyo menyatakan, KPPU masih perlu melakukan sosialisasi UU No. 5/1999 untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.

Untuk itu, dia berharap lembaga independen ini mampu menegakkan peraturan tersebut sehingga prinsip-prinsip tender untuk memberikan kesempatan yang luas untuk bersaing secara sehat dapat tercapai. Dengan demikian akan diperoleh hasil tender yang terbaik.

Sebelum dilakukan diskusi, terlebih dahulu dilakukan peresmian gedung baru KPPU Medan yang berada di Jalan Juanda Medan. Sebelumnya, kantor KPPU selama empat tahun berada di dalam kawasan kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan. (msm)

Topik Lain
Ratusan Rumah di Tembung Diterjang Puting Beliung

Jaringan Pengedar Narkoba Internasional Dibekuk Polisi
- BB 15 Ribu Butir Ekstasi dan 550 Gram Sabu


Rekomendasi DPRD Kota Medan
Pengelolaan Parkir Diserahkan kepada Pihak Ketiga


Kapolri Tinjau Terminal Darurat Domestik Polonia dan Kuala Namu

Sejumlah Camat Diperiksa Terkait Dana Pembersihan Drainase Rp9,5 M

Tiga Pola Dipersiapkan untuk Perkecil Akses Situs Porno

Tajukrencana
UU ITE, akan Efektifkah?


 


Copyright © 1998--20007
Harian Analisa Online
All rights reserved.
Site Developer:
exolution.net