|
Tajukrencana UU ITE, akan Efektifkah?
RANCANGAN Undang Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (25/3) menjadi UU ITE. Disahkannya UU ini, menurut pakar telematika Roy Suryo maka hukum dunia maya tidak lagi menjadi hukum rimba. Karena dengan adanya UU ITE tersebut diharapkan mampu ’mengisi’ kekosongan aturan hukum di dunia maya.
Memang tidak banyak gembar-gembor mengenai RUU ITE ini, tetapi paling tidak dengan disahkannya UU ini diharapkan keamanan bagi pengguna internet khususnya anak-anak sedikit banyak dapat dilakukan. Karena apa? Mengingat selama ini, persoalan situs porno yang sangat mudah diunduh oleh pengguna tidak dapat diblokir. Namun, munculnya UU ini, diharapkan ke depan mampu ‘menyetop’ perilaku cybercrime semacam pemalsuan kartu kredit (carding), produk pornografi, perjudian internasional dan hacking.
Semua orang menginginkan agar masyarakat Indonesia tidak buta dengan apa yang disebut dengan internet. Namun, sayangnya, selama ini penggunaan internet bagi sebagian kecil masyarakat terutama kelompok muda mengarah kepada hal-hal yang negatif. Mulai dari membuka situs-situs porno, sampai kepada perilaku cybercrime. Tentu saja, ini sangat merugi, maka dengan adanya desakan agar pemerintah membuat ‘rambu-rambu’ terhadap kehidupan para pengguna internet khususnya akhirnya dimunculkanlah UU tersebut. Selain masalah tersebut, UU ini juga mengatur tentang keamanan transaksi elektronik, yang selama ini mungkin begitu mudah dikirim kepada orang lain dan akhirnya merugikan konsumen.
Akan efektifkah UU ITE ini? Ini sebuah pertanyaan yang harus lebih dahulu diuji. Tetapi paling tidak, sejak di UU kannya ITE ini ada sebuah keinginan pemerintah dan dewan perwakilan rakyat untuk berupaya meminimalisasi kejahatan berupa cybercrime yang selama ini begitu bebas menggunakan aksinya. Sebagai upaya awal, pemerintah berjanji akan memblokir situs porno mulai bulan depan (April) dan diharapkan Mei akan dapat diselesaikan.
Bagi masyarakat sendiri, sejak disahkannya UU ITE ini memang semuanya belum banyak yang tahu. Mengingat sosialisasi mengenai UU tersebut sejauh ini masih sangat minim. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan melakukan sosialiasasi. Selama ini begitu banyaknya RUU yang telah di UU kan, hanya kelompok tertentu saja yang peduli terhadap keberadaan UU ini. Kelompok ini kita sebut sebagai kelompok menengah ke atas atau kelompok yang peduli dengan hukum. Tetapi coba kita tanyakan ke sebagian besar masyarakat kita akan tahukah mereka bahwa sudah ada UU ITE ini, maka jawabannya adalah: Belum! Oleh karena itu, upaya-upaya untuk mensosialisasikan UU ITE ini di tengah-tengah masyarakat juga harus terus dilakukan.
Informasi dan Teknologi (IT) memang harus dikuasai setiap orang. Jika ada orang yang tidak mampu menguasai IT, maka ia akan tertinggal sejauh perkembangan IT itu sendiri. Tetapi, dibalik perkembangan IT itu, muncul tarikan-tarikan yang harus diwaspadai oleh siapa saja. Agar tarikan-tarikan tersebut tidak mengarah kepada sesuatu yang tidak baik, maka masing-masing pihak harus mampu melakukan upaya-upaya agar kebebasan dalam menggunakan IT tidak disalahgunakan. Di sinilah peran semua pihak.
Akhirnya kita berharap UU ITE ini mampu menjawab semua permasalahan yang selama ini dihadapi. Agar ke depan, IT tidak lagi menjadi halangan tetapi dengan IT kita bisa mampu berdiri sejajar dengan negara-negara maju yang lain. Kita bebas bergerak, tetapi dalam bergerak kita juga tidak mengindahkan norma-norma ketimuran yang selama ini kita pegang erat-erat. ****
|

|