Badan Warisan Sumatera Utara: Perlu Payung Hukum Tetap bagi Kelestarian Cagar Budaya
Medan,(Analisa)
Badan Warisan Sumatera Utara (BWS) mendesak pemerintah daerah agar membuat payung hukum tetap yang mengatur lebih jelas bagi kelestarian bangunan cagar budaya di daerah ini.
Sejauh ini perlindungan bangunan cagar budaya hanya berdasarkan peraturan daerah (Perda) karena itu perlu memberi payung hukum tetap dan komprehensif untuk menjaga kelestarian bangunan bersejarah.
“Kita harapkan pemerintah menjadi regulator yang baik untuk melindungi bangunan cagar budaya di daerah ini,” ujar Ketua BWS, Ir Nicolaus Simamora, MSA, IAI kepada wartawan di Sekretariat BWS Jalan Sei Selayang Medan, Selasa (25/3).
Hal senada dikemukakan Sekretaris BWS Rika Susanto,ST dan anggota Soehardi Hartono,ST,MSc. Soalnya BWS merasa kuatir terhadap kelestarian ratusan bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi.
Hasil survei Universitas Tokyo pada 2001-2002 tercatat 600 unit bangunan cagar budaya di daerah ini. Namun dalam SK Walikota Medan hanya 42 bangunan tersebut yaitu di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani dan kawasan pusat pasar.
“Kalau kita hitung ada 600 unit bangunan cagar budaya. Ada yang masih bagus ada yang sudah dibongkar. Bukan hanya bangunan peninggalan Belanda tapi ada juga rumah Melayu,” jelas Soehardi.
Dicontohkan ada bangunan tua di bilangan Jalan Brigjen Katamso dihancurkan karena tidak masuk dalam Perda. Bangunan eks Inspektorat kini sudah dibeli swasta.
“Padahal dulu di sini tempat pertemuan para Sultan di Sumatera Timur. Nilai sejarahnya cukup tinggi. Namun tidak masuk dalam perlindungan,” ujar Soehardi.
Justru itu BWS mendorong Pemko Medan menindaklanjuti dalam hal penetapan cagar budaya baru. Soalnya ada bangunan tua tersebut terlantar tidak diketahui siapa pemiliknya.
“Kekuatiran kita juga terhadap minimnya pengetahuan masyarakat. Seharusnya masyarakat perlu diberi edukasi tentang bangunan-bangunan warisan sejarah”, kata Rika.
Nicolaus menambahkan pemerintah dan masyarakat harus memiliki apreasiasi yang sama terhadap bangunan bersejarah. Yang paling penting punya payung hukum tetap dan komprehensif dalam perlindungan bangunan yang punya nilai sejarah.
Soehardi mengakui dalam beberapa tahun terakhir ini Pemko Medan sudah terbuka dan menaruh perhatian terhadap pelestarian bangunan bersejarah di daerah ini. “Kita menilai Pemko menanggapi terhadap isu-isu cagar budaya,” tambahnya.
Menyinggung tentang kepindahan BWS ke kantor baru, Rika menjelaskan bersamaan dengan kepindahan BWS ke Jalan Sei Kapuas, BWS juga merayakan ulang tahunnya ke-10 sekaligus menggelar berbagai kegiatan selama sepekan.
Kegiatan tersebut antara lain pameran foto, sketsa kota Medan Tempo Doeloe dan workshop. Seluruh rangkaian kegiatan dibuka pada 29 April 2008 ditandai dengan syukuran “Satu Dekade Badan Warisan Sejarah”. (bay)
|