Dirjen Pajak Kembali Lakukan Perubahan Peraturan SPT PPh Orang Pribadi
Medan, (Analisa)
Dirjen Pajak kembali melakukan perubahan peraturan tentang SPT PPh wajib pajak (WP) orang pribadi dengan meningkatkan batas jumlah penghasilan orang pribadi yang dapat menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Dalam peraturan Dirjen Pajak No.PER-161/PJ/2007 disebutkan SPT PPh Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) diperuntukkan bagi WP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp30 juta/tahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Peraturan Dirjen Pajak No PER-8/PJ/2008 yang baru disebutkan SPT PPh ini diperuntukkan bagi WP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp48 juta/tahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan atau bunga koperasi.
“Namun peraturan Dirjen Pajak yang ditetapkan per 13 Maret 2008 ini belum disosialisasikan kepada wajib pajak,” kata salah seorang Konsultan Pajak kepada Analisa di Medan kemarin.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Medan Barat, Sius Haloho,SH,MM yang dikonfirmasi via telepon, Rabu (26/3) membenarkan perubahan peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-161/PJ/2007 tentang SPT PPh WP orang pribadi Sangat Sederhana.
Dia mengatakan perubahan tersebut dalam rangka mendukung program ekstensifikasi WP orang pribadi perlu meningkatkan batas jumlah penghasilan orang pribadi yang dapat menggunakan formulir 1770 SS.
“Peraturan ini mulai berlaku sejak 13 Maret 2008. Kita mengimbau para wajib pajak yang menggunakan formulir 1770 SS mengacu pada ketentuan baru ini,” pinta Sius. (bay)
|