Lagi, Kemenegpora Sosialisasi UU Olahraga
Medan, (Analisa)
Kantor Kementrian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenegpora) tak pernah bosan mensosialisasikan Undang-undang No 3 Sistem Keolahragaan Negara (SKN).
Mereka pun mengundang seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, top organisasi olahraga dan Konida untuk mengikuti sosialisasi UU No 3 SKN di Hotel Darma Deli Medan, Kamis (27/3).
Kadisporasu Drs Ardjoni Munir dan Kasubdis Bina Keolahrgaan Disporasu Sakiruddin SE MM di Medan, Rabu (26/3) mengatakan, sebagai nara sumber pada acara sosialisasi UU No 3 SKN ini adalah Staf Ahli Menegpora RI Prof Johar Arifin Husein, Kamil Husni (Sekjen BP2OPI), Sriyono selaku Kabag Hukum Kantor Menpora. Kemudian Ketua Umum KONI Sumut Gus Irawan SE MBA, Drs Hadi Suyono dari akademisi dan dan Kadisporasu.
Sosialisasi dilaksanakan karena sampai sekarang pelaksanaan UU No 3 SKN terkesan belum menyentuh dan menyatu dengan masyarakat olahraga, padahal UU ini sudah beredar sejak tahun 2006.
“Masih ada pejabat publik menjabat Ketua Umum Konida, padahal UU No 3 SKN sudah mengatur secara jelas tentang tidak diperbolehkannya pejabat public menjadi Ketua Umum Konida,”kata Drs Ardjoni Munir.
Disamping itu katanya, program Menegpora yang menginginkan satu daerah dengan satu cabor belum terealisasi sehingga Pemerintah Kabupaten/Kota tidak memiliki cabang olahraga (cabor) unggulan. Dalam UU No 3 SKN sudah dituangkan secara jelas, bahwa pemerintah di Kabupaten/Kota agar memiliki cabor unggulan. Dengan begitu, daerah lebih konsentrasi melakukan pembinaan.
Kadispora berterimakasih,k karena Kemenegpora tetap mengikutsertakan Sumut dalam setiap program sosialisasi UU Olahraga.
“Kami berterimakasih karena hal seperti ini sangat positif artinya bagi masyarakat Sumut,” kata Ardjoni. (rel/mp)
|