Sikap Materialisme dan Eksploitasi Lingkungan Hidup

Oleh Fransiska Triana. Pemahaman terhadap ekosistem bagi manusia sangat penting dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup karena pertimbangan sosial sangat erat kaitannya dengan proses politik dan pengambilan keputusan dalam pengembangan pengetahuan lingkungan hidup. Lebih lanjut lagi, fakta yang didapat dalam kehidupan masyarakat ternyata didominasi materialisme, yaitu pandangan terhadap kehidupan lebih baik untuk mengubah peradaban manusia yang pada akhirnya mengarah pada terciptanya krisis lingkungan hidup. 

Sebagai contoh terjadinya permasalahan lingkungan hidup dan konflik sosial di India yang disebabkan pembangunan dengan tidak disertai pengaturan lingkungan hidup, yaitu konflik antara keperluan ekonomi dan tuntutan pelestarian lingkungan hidup. Dalam kasus ini, investasi pada tambak udang yang dilakukan harus dibayar mahal terhadap perubahan lingkungan hidup yang merugikan masyarakat dan negara. 

Perubahan hutan bakau menjadi tambak mengakibatkan krisis lingkungan hidup, yaitu pencemaran air dan penggaraman air sumur yang digunakan sebagai sumber air minum penduduk. Eksploitasi lingkungan yang berlebihan juga dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup seperti yang terjadi di Meksiko. Eksploitasi berlebihan terhadap lembah Toluca sebagai sumber air untuk pabrik di Meksiko dan Toluca diakhiri dengan pengeringan daerah rawa, penurunan arus sungai yang mengakibatkan masalah serius terhadap ekologi sosial, serta mempengaruhi ekonomi secara global. 

Untuk mengurangi dampak yang lebih buruk, di Meksiko diberlakukan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang di dalamnya mengatur pembukaan kawasan baru agar kelestarian sumber air dapat terjaga dengan baik. Banyak kasus bencana alam yang disebabkan oleh kekurang pengetahuan, kesadaran dan pemberlakuan undang-undang dalam Pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup. Misal, adanya tuntutan kehilangan budaya, manusia dan harta benda di Marshall Island yang disebabkan oleh pengujian senjata nuklir di perusahaan Amerika pada tahun 1940-1950. 

Dari berbagai kasus yang terjadi sampai saat ini, secara empiris diperoleh bahwa telah banyak pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di berbagai negara di seluruh dunia yang bersumber dari kurangnya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan hidup. 

Pencemaran lingkungan hidup yang dianggap sebagai pencemaran global seperti yang terjadi di Brazil tahun 2000, telah mengakibatkan masalah lingkungan hidup karena tumpahan minyak sebanyak 1,3 juta tom dari perusahaan minyak milik pemerintah di pantai Rio de Janiero. Dalam usaha mengurangi dampak negatif akibat pengelolaan lingkungan hidup yang tidak benar, maka diperlukan suatu peraturan yang mengikat dan dipatuhi oleh komponen negara. 

Pemberlakuan undang-undang mengenai lingkungan hidup yang telah dilakukan di Amerika Serikat, yang lebih dikenal dengan United State Enviromental Protection Agency merupakan salah satu usaha dalam pelestarian lingkungan hidup, pencemaran air, pencemaran udara dan limbah secara efektif dalam pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sangat Efektif

Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, ditingkat internasional telah disetujui pemberlakuan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang berlaku dan dipatuhi oleh negara dan masyarakat di seluruh dunia. Berbagai undang-undang telah diterbitkan untuk pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup. Beberapa di antaranya adalah undang-undang untuk penyelamatan lingkungan laut, pengawasan penggunaan air, pengawasan kualitas suara dan lain sebagainya. Pemberlakuan Undang-Undang Lingkungan Hidup sangat efektif dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup suatu negara. 

Sebagai contoh dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kanada yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberlakukan undang-undang lingkungan hidup yang disebut dengan traditional regulatory approach dan pendekatan baru melalui program instrumen ekonomi, pembersihan ekonomi, pembersihan sukarela dan program penghargaan. Pendekatan baru ini ternyata sangat efektif untuk mendorong penjagaan, pengawasan dan konservasi lingkungan hidup. Sebagai implementasi pemberlakuan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang muncul secara global, berbagai permasalahan lingkungan hidup telah berhasil dibawa ke pengadilan. 

Dari berbagai kasus lingkungan hidup yang berhasil dibawa ke pengadilan, ada yang memihak kepada masyarakat, bahkan umumnya berhasil menuntut pemilik perusahan/pabrik untuk melaksanakan pengelolaan dan pengawasan lingkungan hidup. Kepentingan lingkungan hidup memang harus dipikirkan secara global dan dalam jangka waktu yang panjang demi kesejahteraan umat manusia, walaupun dalam pelaksanaannya berbentuk skala lokal. Dalam hal pembaharuan hukum lingkungan pada dasarnya dapat menerapkan pemikiran kepada tiap-tiap elemen masyarakat dalam menentukan suatu kebijakan (policy) dalam menentukan arah pembangunan lingkungan hidup dan pemahaman wawasan lingkungan. 

Dalam mengkaji suatu konsep sosial, kebijakan bahkan hukum, tidak bisa dilepaskan dari tatanan sosial (order) yang melatar belakanginya. Suatu konsep, kebijakan, bahkan hukum bisa saja menjadi tidak relevan karena berada pada suatu tatanan sosial yang sudah berubah. Pergeseran sistem penyelenggaraan kepemerintahan dari model sentralistik menuju desentralisasi sekarang merupakan bagian dari perubahan tatanan sosial yang juga turut mempengaruhi implementasi konsep pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia. 

Dalam konteks pemahaman pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup, telah dibicarakan dalam suatu pertemuan komunitas internasional di Rio de Janeiro pada tahun 1972, yang dikenal dengan nama Rios Summit, masalah kelestarian lingkungan hidup semakin penting dan bersifat global. 

Masalah pengawasan menjadi salah satu faktor yang sangat menentukan dalam keberhasilan kelestarian lingkungan hidup. Berbagai komponen dilibatkan, seperti pemerintah, wakil rakyat, anggota perdagangan, masyarakat dan organisasi non pemerintah sebagai lembaga atau institusi yang sepatutnya secara bersama-sama mempunyai komitmen terhadap kelestarian lingkungan hidup. Pemerintah harus berperan terhadap pemahaman dari upaya untuk memberikan pengelolaan lingkungan yang berwawasan lingkungan. 

Terdapat berbagai cara yang digunakan dalam meningkatkan pengelolaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Sebagian besar mempunyai pendekatan berdasarkan masalah-masalah tertentu seperti pencemaran udara, air, sampah dan sebagainya. Namun terdapat juga pendekatan yang lebih luas dan menyeluruh melalui ekonomi dan juga sumber ekologi. 

Nah, nampaknya pendekatan ekonomi ini ada baiknya dipikirkan di Indonesia. Pasalnya, di tengah sikap materialisme dan eksploitasi lingkungan hidup yang sudah semakin parah, perlu dipikirkan pendekatan yang dapat menjangkau motivasi banyak orang agar tidak melakukan kerusakan lingkungan. Jadi jangan hanya dilihat dari cara memberikan hukum atau sanksi semata, tetapi dibutuhkan pendekatan lain seperti pendekatan ekonomi.

(Penulis, aktivis NGO, tinggal di Kota Medan)

()

Baca Juga

Rekomendasi