Laporan dari Arab Saudi

Menag Usul 17.000 Jamaah Haji Dapat Kompensasi 300 Riyal

detikNews - Jakarta, Gara-gara sejumlah majmuah wanprestasi, 17.000 jamaah haji gelombang satu ditempatkan di luar markaziyah. Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin ingin mengembalikan uang denda majmuah nakal itu ke jamaah haji yang dirugikan.

"Saya ingin berikan ke jamaah," kata Lukman yang bertindak sebagai Amirul Hajj, usai rapat koordinasi di Kantor Urusan Haji Indonesia Daker Makkah, Jumat (26/9/2014) malam.

Seperti diketahui sebagai konsekuensi atas wanprestasi tersebut, para majmuah diharuskan membayar denda 300 riyal per orang (sekitar 1 juta rupiah). Bagi Lukman, denda tersebut seharusnya tak masuk kas negara.

"Tapi kembali ke jamaah," kata Lukman.

Namun demikian tak mudah merealisasikan keinginan Menag tersebut. Karena harus ada payung hukum terkait kebijakan itu. Selain itu juga perlu dibahas bagaimana mekanisme pemberian uang kompensasi tersebut.

Para majmuah punya banyak alasan untuk menempatkan 41 kloter jamaah haji Indonesia di luar markaziyah. Antara lain masalah perluasan Masjid Nabawi yang membuat banyak hotel dihancurkan dan sejumlah hotel yang berada di wilayah perluasan tidak diberikan izin beroperasi. 

Namun Kemenag tak mau kompromi dan mendesak majmuah mencari solusi. Selain kena denda 300 riyal per jamaah, majmuah juga menyediakan angkutan untuk jamaah haji, namun jumlah angkutannya sangat kurang. 

Pihak kemenag telah menggelar rapat dengan majmuah dan ingin ada jaminan jamaah haji gelombang dua ditempatkan di dalam markaziyah seperti dorongan DPD, DPR, dan KPHI ‎. Para majmuah menjanjikan bakal menempatkan semua jamaah hajri gelombang dua yang bakal merapat ke Madinah pasca puncak haji, di dalam markaziyah dengan jarak maksimal 650 meter dari Masjid Nabawi.

Lalu apakah usul Meng ini akan terealisasi? (van)

()

Baca Juga

Rekomendasi