Tidak hanya hewan peliharaan, tetapi hewan liar pada habitat aslinya harus merasakan kebebasan sesuai hakikatnya sebagai binatang. Hal ini diungkapkan salah satu dokter hewan di Medan, drh Rabiyatul Adawiyah (24) saat diwawancara Analisa, Kamis (15/10).
Rida, sapaan akrab dokter hewan ini, mengaku Hak Asasi Binatang sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun di Indonesia belum terlalu diberdayakan. “Kita harus menganggap binatang sama seperti manusia. Mereka butuh kasih sayang, bukan diintimidasi untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Hari Hak Asasi Binatang atau Animal Strike Day diperingati setiap 15 Oktober. Ia menambahkan, perayaan ini telah berlangsung lama di luar negeri, khususnya Eropa sejak abad 18. Makna dari perayaan ini adalah kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan menyampaikan hewan juga punya hak untuk diperhatikan, disayangi dan dipelihara dengan baik.
“Di Medan, sejauh yang saya lihat belum merayakan, tetapi waktu di Jakarta, komunitas pecinta hewan di sana sudah mengapresiasikannya hari ini,” tambahnya.
Berbeda dengan pola pikir di Indonesia, masyarakat luar negeri lebih memerhatikan hak-hak mendasar hewan. Mereka banyak membangun jaringan untuk melindungi hewan. Sedangkan di sini banyak yang memanfaatkan hewan untuk mencari nafkah dan keuntungan pribadi. Kejadian ini banyak kita lihat di sekitar lingkungan, seperti topeng monyet, sirkus lumba-lumba dan pencurian orang-orang yang tega memakan dan membunuh hewan peliharaan. Karena mereka tidak pantas menjadi santapan manusia,” komentarnya sangat antusias. Hal ini ia ungkapkan kala mengomentari isu pembunuhan anjing, kucing dan orang utan untuk dijadikan makanan yang marak yang terjadi di Indonesia.
Hak asasi berarti memiliki kebebasan. Ia menambahkan ada lima kebebasan yang harus dimiliki hewan, bebas dari rasa lapar dan haus; rasa sakit, cidera dan penyakit; ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan; rasa takut dan tertekan; dan mengekspresikan perilaku alaminya seperti di alam.
Perlindungan hak hewan sebenarnya sudah diatur dalam KUHP pasal 302 yang salah satu pasalnya berbunyi, “Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya akan diancam hukuman tiga bulan penjara”.
Namun hukum di Indonesia kurang memberdayakan hal ini. Kesadaran akan kesejahteraan hewan (animal welfare) masih perlu ditingkatkan.
Pemerintah, dokter hewan dan masyarakat berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan hewan.
“Semoga pemerintah bisa benar-benar menerapkan perlindungan untuk hewan dan menerapkan sanksi yang pantas,” tutupnya. (dani)