Dua Usaha Hiburan Langgar Surat Edaran Walikota Medan

Analisadaily (Medan) - Tim Terpadu Penertiban Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pemerintah Kota Medan menutup dua tempat hiburan malam, Kamis (23/6) malam.

Kedua tempat hiburan yang ditutup tersebut adalah Xing-Xing Foodcourd & Karaoke Jalan Baru di Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor dan Star G Karaoke di Jalan Kapten Muslim, Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Medan, Hasan Basri mengatakan, kedua tempat hiburan malam itu telah melanggar surat edaran Walikota Medan tentang penghentian sementara usaha hiburan selama bulan Ramadan. Namun karena tak diindahkan, maka mereka terpaksa bersikap tegas.

"Ada juga pasangan bukan suami-istri yang kami temukan di satu kamar panti pijat di Istana Hotel, Jalan Juanda. Si wanita hanya memakai dalaman saja dan prianya masih (busana) lengkap," ujar Hasan, Jumat (24/6).

Dalam penertiban itu, tim terdiri dari unsur Denpom I/5, Polresta Medan, Kodim 0201/BS, Satpol PP serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Medan.

"Ada tiga pelanggaran yang dilakukan Xing-Xing, pertama tidak memiliki izin. Lalu berdasarkan informasi yang kita peroleh, mereka tidak memisahkan makanan yang halal dan tidak halal. Sedangkan yang ketiga, mereka juga tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol," jelasnya.

Atas pelanggaran itulah menurut Hasan, Xing-Xing ditutup untuk sementara waktu. Jika tetap beroperasi di bulan Ramadan, Hasan mengaku akan memberi tindakan lebih tegas.

"Kita mengimbau pengusaha tempat hiburan agar menutup usahanya. Bagi yang sudah ditutup sementara dan kedapatan kembali beroperasi, izinnya bisa kita cabut," tegasnya.

(RDN)

Baca Juga

Rekomendasi