Medan, (Analisa). Peran surveyor (penilai) dalam klaim asuransi sangat dibutuhkan. Surveyor menentukan keputusan bagi underwriter (pihak pengidentifikasi) untuk menerima dengan syarat atau menolak suatu resiko. Klaim resiko dibutuhkan demi memberikan saran penggantian kepada tertanggung unuk mencegah kerugian makin besar, memberi rekomendasi agar klaim yang terjadi tidak terulang, dan mencegah terjadinya kecurangan
Demikian ujar Ir. Sudarno Hardjo Saparto, AAIK, ICPU, QIP, AK3 selaku technical advisor and senior risk engineering salah satu perusahaan asuransi di Indonesia pada Seminar bertema “Teknik Survei Resiko dan Klaim dalam Asuransi Properti” yang diselenggarakan di ballroom sebuah restoran Jalan Cik Ditiro Medan, baru-baru ini. Acara ini diselenggarakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Cabang Medan. Pada kesempatan ini mereka fokus membahas surveyor bagi asuransi properti.
Dalam kajian klaim, kepada pihak asuransi (ditangani pihak underwriter) ia bertugas memberikan deskripsi bisnis dan proses yang dilakukan di tempat yang akan diasuransikan, memberi rincian dari setiap proses berbahaya, menyelidiki tindakan yang diambil berikut kerugian sebelumnya, dan memberikan kesimpulan apakah resiko dapat diterima atau tidak.
Sedangkan untuk pemohon dari pihak properti, kunjungan surveyor bermanfaat membuka wawasan berupa saran untuk mengurangi resiko yang dihadapi dari bahaya yang diasuransikan.
Sebelum meninjau lokasi survei, surveyor perlu mempersiapkan beberapa hal penting yakni form survei, beberapa instrumen dokumentasi dan pengukuran. Form survei berisi nama tertanggung dan lokasi pertanggungan yang terdiri dari alamat, peta banjir dan gempa bumi, serta struktur pondasi (tanah) dan potensi peristiwa-peristiwa yang bila terjadi dapat menimbulkan kerugian (peril). Form ini harus diisi dengan benar dan tepat sasaran.
“Dalam form survei, di bagian nama tertanggung, harus dengan jelas dan spesifik dicantumkan nama dan posisi si penanggung jawab dari pihak pemohon. Jangan sampai terjadi, kita datang survei, tanya gono-gini masalah gedung ke orang bagian keuangan. Jelas informasinya tidak relevan. Kalau memang penanggung jawabnya bagian general affair, ya temui orang GA-nya,” imbuhnya.
Untuk peralatan dokumentasi, berupa GPS (Global Positioning Sattelite) untuk menghitung akumulasi resiko, kamera biasa dan kamera infrared untuk memotret detil kondisi suatu benda, yang bisa jadi tidak tertangkap pandangan biasa, semisal kabel. Sudarno mengatakan, pernah menemui kondisi goresan atau pengelupasan kabel yang hanya tertangkap dengan jepretan kamera infrared. Sedangkan peralatan pengukuran, disarankan membawa earth meter dan pitot.
Di luar perlengkapan fisik, surveyor juga perlu dibekali kemampuan investigas, yang terdiri dari teknik bertanya partisipatif, teknik merangkai fakta dan menampilkannya dalam bentuk kronologi kejadian, tidak menghakimi, ramah, peka membaca raut wajah dan intonasi suara, bersikap terbuka, berpihak pada lingkungan dan keadilan.
Laporan hasil survei resiko properti meliputi uraian bangunan, okupansi (kegunaan bangunan), proses penyimpanan, karyawan, peralatan keamanaan, pengaturan sampah, kebresihan, keamanan, dan pengalaman klaim.
Penugasan surveyor juga merupkan bagian dari tanggung jawab perusahaan di bawah Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan NonBank (IKNB) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara Fahmi Lubis mengatakan sejauh ini pihaknya masih berupaya melakukan pengawasan terhadap kinerja asuransi dalam menangani keluhan tertanggung. “Intinya OJK tugasnya dua, yakni melakukan pengaturan dan pengawasan. Tentunya pengawasan berdasarkan perangkat aturan yang memadai,” ungkapnya. (anty)