Pentingnya Peran Surveyor dalam Klaim Asuransi

Medan, (Analisa). Peran surveyor (penilai) dalam klaim asuransi sangat dibutuhkan. Sur­veyor menentukan keputusan bagi underwriter (pihak pengidentifikasi) un­tuk menerima dengan syarat atau me­nolak suatu resiko. Klaim resiko dibu­tuhkan demi memberikan saran peng­gantian kepada tertanggung unuk men­cegah kerugian makin besar, memberi rekomendasi agar klaim yang terjadi tidak terulang, dan mencegah terja­di­nya kecurangan

Demikian ujar Ir. Sudarno Hardjo Saparto, AAIK, ICPU, QIP, AK3 sela­ku technical advisor and senior risk engineering salah satu perusahaan asu­ransi di Indonesia pada Seminar ber­tema “Teknik Survei Resiko dan Klaim dalam Asuransi Properti” yang dise­lenggarakan di ballroom sebuah res­toran Jalan Cik Ditiro Medan, baru-baru ini. Acara ini dise­lenggarakan Aso­siasi Asuransi Umum Indonesia Cabang Medan. Pada kesempatan ini mereka fokus membahas surveyor bagi asuransi properti.

Dalam kajian klaim, kepada pihak asuransi (ditangani pihak underwriter) ia bertugas memberikan deskripsi bis­nis dan proses yang dilakukan di tempat yang akan diasuransikan, memberi rin­cian dari setiap proses berbahaya, me­nyelidiki tindakan yang diambil berikut kerugian sebelumnya, dan memberikan kesimpulan apakah resiko dapat diteri­ma atau tidak.

Sedangkan untuk pe­mohon dari pihak properti, kunjungan surveyor bermanfaat membuka wawa­san berupa saran untuk mengurangi resiko yang dihadapi dari bahaya yang diasuransikan.

Sebelum meninjau lokasi survei, surveyor perlu mempersiapkan bebe­rapa hal penting yakni form survei, beberapa instrumen dokumentasi dan pengukuran. Form survei berisi nama tertanggung dan lokasi pertanggungan yang terdiri dari alamat, peta banjir dan gempa bumi, serta struktur pondasi (tanah) dan potensi peristiwa-peristiwa yang bila terjadi dapat menimbulkan kerugian (peril). Form ini harus diisi dengan benar dan tepat sasaran.

“Dalam form survei, di bagian nama tertanggung, harus dengan jelas dan spesifik dicantumkan nama dan posisi si penanggung jawab dari pihak pe­mohon. Jangan sampai terjadi, kita da­tang survei, tanya gono-gini masalah gedung ke orang bagian keuangan. Jelas informasinya tidak relevan. Kalau memang penanggung jawabnya bagian general affair, ya temui orang GA-nya,” imbuhnya.

Untuk peralatan dokumentasi, beru­pa GPS (Global Positioning Sattelite) untuk menghitung akumulasi resiko, kamera biasa dan kamera infrared un­tuk memotret detil kondisi suatu benda, yang bisa jadi tidak tertangkap panda­ngan biasa, semisal kabel. Sudarno me­ngatakan, pernah menemui kondisi goresan atau pengelupasan kabel yang hanya tertangkap dengan jepretan ka­mera infrared. Sedangkan peralatan pe­ngukuran, disarankan membawa earth meter dan pitot.

Di luar perlengkapan fisik, surveyor juga perlu dibekali kemampuan inves­tigas, yang terdiri dari teknik bertanya partisipatif, teknik merangkai fakta dan menampilkannya dalam bentuk krono­logi kejadian, tidak menghakimi, ra­mah, peka membaca raut wajah dan in­tonasi suara, bersikap terbuka, berpi­hak pada lingkungan dan keadilan.

Laporan hasil survei resiko pro­perti meliputi uraian bangunan, oku­pansi (ke­gunaan bangunan), proses pe­nyim­panan, karyawan, peralatan keamana­an, pengaturan sampah, ke­bresihan, keamanan, dan pengalaman klaim.

Penugasan surveyor juga merupkan bagian dari tanggung jawab perusahaan di bawah Otoritas Jasa Keuangan Re­publik Indonesia. Kepala Bagian Peng­awasan Industri Keuangan NonBank (IKNB) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara Fahmi Lubis me­ngatakan sejauh ini pihaknya masih berupaya melakukan pengawasan ter­hadap kinerja asuransi dalam mena­ngani keluhan tertanggung. “Intinya OJK tugasnya dua, yakni melakukan pengaturan dan pengawasan. Tentunya pengawasan berdasarkan perangkat aturan yang memadai,” ungkapnya. (anty)

()

Baca Juga

Rekomendasi