Kapolda Sumut Kunjungi Bocah Korban Penganiayaan Orang Tua

Analisadaily (Medan) - Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpaw mengunjungi SA, bocah berusia 6 tahun korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya. SA saat ini dirawat di Ruang Rindu B, lanyai 3, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud bahwa Polda Sumut ada untuk melayani masyarakat. Kunjungan ke korban, untuk memberikan motivasi dan penghiburan kepada korban yang masih di bawah umur,” kata Paulus, Sabtu (20/1/2018).

Disebutkan Kapolda, pihaknya telah melakukan berbagai tindakan kepolisian dalam menindaklanjuti kasus kekerasan yang dilakukan oleh Yusma Adalina Harahap selaku ibu Kandung korban, dan Aldi Pratama selaku ayah tiri korban.

“Ayah tiri korban masih dalam tahap pencarian untuk dapat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, kalau ibunya sudah diamankan,” sebutnya.

Diungkapkan Kapolda, informasi sementara yang diperolehnya dari kepolisian setempat, korban sering menangis dan membuat ayah tirinya, yang sering mabuk-mabukan, melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

“Kasus ini ditindaklanjuti atas Laporan Polisi: No. LP/07/I/2018/SU/TAPSEL/TPS BOLAK/SUMUT, tanggal 9 Januari 2018,” ungkap Paulus.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (7/1) di rumah gubuk, di Perkebunan Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara. Terungkapnya penganiayaan berdasarkan laporan saksi atas nama Taufik Siregar.

“Pada Selasa (9/1) pelapor mendapat informasi terkait tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh ibu kandung dan ayah tiri. Korban mengalami luka memar pada kepala belakang, mata dan beberapa bagian tubuh lainnya,” terang Kapolda.

Atas perbuatannya, Yusma Adalina Harahap dan Aldi Pratama (buron) dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi