Medan, (Analisa). PT. Brahma Debang Kencana (BDK) selaku pengelola parkir pusat pasar Medan Mall, memastikan tarif parkir yang mereka terapkan sudah sesuai peraturan daerah (Perda).
“Kami meluruskan informasi yang menyebutkan tarif parkir di Medan Mall mahal. Itu tidak benar, sebab tarif yang kami terapkan sudah sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2017,” tegas Kepala Humas PT BDK, Irfan Sahari di Harian Analisa, Kamis (4/1).
Irfan menjelaskan, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tersebut, tertera bahwa tarif parkir untuk roda dua Rp3.000 bagi umum, baik warga pusat pasar maupun pengunjung.
Sementara, tambahnya, untuk roda empat, pada Senin hingga Jumat, tarifnya Rp5.000 dan satu jam berikutnya dikenakan tarif progresif hanya Rp2.000 dan maksimal Rp20.000 saja. Sedangkan Sabtu-Minggu maksimal Rp25.000.
“Khusus bagi warga yang berdomisili di pusat pasar kami berikan dispensasi, tarifnya hanya Rp5000 untuk keluar masuk. Ini sudah sesuai tarif lama,” tegasnya.
Demikian pula kepada para pedagang, sambung Irfan, pihak BDK juga memberikan dispensasi khusus berupa kartu bulanan yang hanya dikenakan biaya Rp400.000 per bulan. Kartu ini bisa digunakan bebas untuk keluar masuk.
Jadi, lanjutnya, dengan perincian yang diberikan ini, juga sekalian meluruskan berbagai informasi beredar dan bisa menimbulkan keresahan di berbagai kalangan.
“Kami memberi penjelasan sekaligus memastikan informasi yang menyatakan tarif di Medan Mall mahal, itu salah.
Menurutnya, dengan penjelasan yang disampaikan pihak BDK diharap mampu memberi ketenangan kepada masyarakat umum dan warga pusat pasar.
Dikatakan, sebelum menjalankan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang perda tersebut pada 15 Mei 2017. Sosialisasi ini juga bertujuan agar khalayak umum bisa memahaminya.
“Saat sosialisasi dilakukan, juga dihadiri pihak kecamatan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan, sekarang berganti menjadi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, perwakilan Biro Hukum Pemko Medan, perwakilan Polsek Medan Kota, para pemilik/penyewa ruko-ruko di kawasan pusat pasar, para pedagang pasar, pedagang pusat pasar serta pihak Appsindo,” jabar Irfan.
Dia juga menekankan bahwa pusat pasar itu merupakan suatu kawasan, bukan jalan umum. “Daerah ini kawasan pusat pasar, bukan jalan umum,” pungkasnya. (hen)