Tarif Parkir Medan Mall Sesuai Perda

Medan, (Analisa). PT. Brahma Debang Ken­cana (BDK) selaku pengelola parkir pusat pasar Medan Mall, memas­ti­kan tarif parkir yang mereka terapkan sudah se­suai peraturan daerah (Perda).

“Kami meluruskan infor­masi yang menyebutkan tarif parkir di Medan Mall mahal. Itu tidak benar, sebab tarif yang kami terapkan sudah sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2017,” tegas Kepala Humas PT BDK, Irfan Sahari di Harian Analisa, Kamis (4/1).

Irfan menjelaskan, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 ter­sebut, tertera bahwa tarif parkir untuk roda dua Rp3.000 bagi umum, baik warga pusat pasar maupun pe­ngunjung.

Sementara, tambahnya, un­tuk roda empat, pada Senin hing­ga Jumat, tarif­nya Rp5.000 dan satu jam berikutnya dikenakan tarif pro­gresif hanya Rp2.000 dan maksimal Rp20.000 saja. Se­dang­kan Sabtu-Minggu maksi­mal Rp25.000.

“Khusus bagi warga yang ber­­do­misili di pusat pasar kami berikan dis­pensasi, tarifnya hanya Rp5000 untuk keluar masuk. Ini sudah sesuai tarif la­ma,” tegas­nya.

Demikian pula kepada para peda­gang, sambung Irfan, pihak BDK juga memberikan dispens­asi khusus berupa kartu bulanan yang hanya dikenakan biaya Rp400.000 per bulan. Kartu ini bisa digunakan bebas untuk keluar masuk.

Jadi, lanjutnya, dengan pe­rin­cian yang diberikan ini, juga sekalian meluruskan berbagai informasi beredar dan bisa me­nimbulkan keresahan di ber­bagai kalangan.

“Kami mem­beri pen­je­lasan seka­ligus me­mas­tikan infor­masi yang me­nyatakan tarif di Medan Mall mahal, itu salah.

Menurutnya, dengan pen­je­lasan yang disampaikan pihak BDK diharap mampu memberi ketenangan kepada masyarakat umum dan warga pusat pasar.

Dikatakan, sebelum men­jalan­kan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tersebut, pihaknya sudah mela­ku­kan sosialisasi tentang perda ter­sebut pada 15 Mei 2017. So­sialisasi ini juga ber­tujuan agar khalayak umum bisa memahami­nya.

“Saat sosialisasi dilakukan, juga dihadiri pihak kecamatan, Dinas Pen­dapatan Daerah (Dis­­penda) Kota Me­dan, seka­rang berganti menjadi Badan Penge­lola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Me­dan, perwa­ki­lan Biro Hukum Pemko Medan, perwa­kilan Pol­sek Medan Kota, para pe­mi­lik/penyewa ruko-ruko di kawasan pusat pasar, para pe­da­gang pasar, peda­gang pusat pasar serta pihak App­sindo,” jabar Irfan.

Dia juga menekankan bah­wa pusat pasar itu merupakan suatu kawasan, bukan jalan umum. “Daerah ini kawas­an pusat pasar, bukan jalan umum,” pungkasnya. (hen)

()

Baca Juga

Rekomendasi