Pusat Mediasi:

Konflik Pendidikan Diselesaikan Mediasi

Jakarta, (Analisa). Direktur Pusat Mediasi Nasional Fahmi Shahab mengatakan, konflik di dunia pendidikan, seperti perselisihan antara guru dan siswa bisa diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berujung pada proses pengadilan.

"Konflik yang terjadi di dunia pendidikan, seperti perselisihan antara guru dan murid yang pernah terjadi, seharusnya bisa selesai melalui mediasi tanpa harus berujung pada pengadilan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, baru-baru ini.

Mediasi adalah ilmu baru dalam penyelesaian sengketa, yang mana mediator membantu penyelesaian sengketa. Dalam hal ini, mediator membantu dan bukan menggantikan peran pengacara.

Sejumlah konflik di dunia pendidikan, katanya, bisa diselesaikan tanpa harus melalui mediator.

"Misalnya melalui peer to peer mediation, yang mana konflik itu diselesaikan siswanya sendiri. Di sejumlah sekolah di luar negeri, seperti di Singapura, siswa diharapkan mampu menyelesaikan persoalannya sendiri," katanya.

Persoalan lainnya, seperti konflik guru dengan wali murid, guru dan pimpinan, hingga guru dengan yayasan harus bisa diselesaikan dengan baik tanpa berujung ke pengadilan. "Kalau tidak tertangani dengan baik, maka akan mengganggu kestabilan," katanya.

Saat ini, masih sedikit masyarakat yang menggunakan jasa mediator dalam menyelesaikan konflik. Padahal sebanyak 90 persen persoalan yang diadukan ke PMN dapat terselesaikan dengan baik tanpa berujung ke pengadilan.

PMN akan menyelenggarakan Konferensi Mediasi tingkat Asia yang diselenggarakan di Jakarta, pada 24 Oktober. Konferensi akan membahas mengenai tantangan perbedaan budaya dalam penyelesaian sengketa, peran pengcara dalam mediasi, pemanfaatan internet untuk online dispute resolution", mediasi pada sektor spesifik seperti maritim, sengketa media, konstruksi, hingga pertanahan. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi