Oleh: Ribut Lupiyanto
HAMPIR tiap hari tersaji berita OTT (operasi tangkap tangan) atau terkuaknya kasus korupsi. KPK menyebutkan bahwa modus operandi atau konstruksi terjadinya korupsi selalu dinamis dan ada cara baru. Terakhir adalah OTT terkait kasus suap perijinan Meikarta.
Awal kemunculannya langsung menghebohkan sekaligus memunculkan polemik bagi publik. Ketidaklayakan dan dampak negatif yang berpotensi ditimbulkan mengemuka. Bau perseteruan antara pemerintah daerah Jawa Barat dan pemerintah pusat menyeruak. Pemda Jabar condong menolak, sedangkan pusat ngotot harus dilanjutkan. Akhirnya perijinan dibebankan kepada Pemkab Bekasi yang secara politis dapat dikendalikan pusat.
Selain kasus suap perijinan, aroma persekongkolan tercium dalam proses lelang proyek konstruksi infrastruktur. Kasus ini diendus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Persekongkolan ditengarai terjadi antara pemerintah dengan kontraktor guna mengakali aturan.
KPPU melaporkan selama 2015, sekitar 70 sampai 80 persen dari proyek infrastruktur ternodai oleh kasus persekongkolan tender proyek. Ironisnya justru difasilitasi oleh pemerintah. Data tersebut selaras dengan data KPK yang menyebutkan sekitar 80 persen kasus korupsi yang ditangani KPK merupakan korupsi tender proyek pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Suap dan persekongkolan pada ujungnya adalah manipulasi dana proyek yang berakibat pada ketidakefisienan penggunaan APBN/APBD. Hal ini selain merugikan keuangan negara, jelas akan mengurangi kualitas bangunan dan rawan terjadinya kecelakaan atau kerusakan.
Dampak Korupsi
Pemerintah saat ini sedang menggenjot pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Kasus kecelakaan dan diungkapnya potensi persekongkolan dapat menjadi peringatan keras yang mesti segera diselidiki dan dievaluasi total. Hal ini karena menyangkut keselamatan pekerja, pengguna, optimalisasi keuangan negara, pencegahan korupsi, dan lainnya.
Kecelakaan kerja di berbagai proyek infrastruktur di Indonesia sejak 2017 hingga sekarang telah terjadi sekitar dua belas kali. Terbaru ambruknya tiang pancang proyek Tol Becakayu. Sebelumnya underpass jalur Kereta Bandara Soekarno-Hatta mengalami Longsor pada Senin (5/2/2018). Tepatnya di Jalan Parimeter Selatan. Kasus ini dipicu hujan deras yang mengguyur wilayah Jabodetabek. Korbannya adalah satu orang tewas.
Ketiga adalah ambruknya crane pengangkut beton Proyek DDT di Matraman, Jakarta Timur pada Minggu (4/2/2018). Kecelakaan ini mengakibatkan empat pekerja tewas. Keempat, beton girder Proyek Light Rapid Transit (LRT) Pulogadung, Jakarta Timur, roboh pada Senin (22/1/2018). Akibatnya, lima pekerja proyek transportasi massal yang dikerjakan sejak pertengahan tahun 2016 itu terluka.
Kelima, beton girder Proyek Jalan Tol Depok-Antasari, Jakarta Selatan juga jatuh pada Selasa (2/1/2018) pukul 10.00 WIB. Kejadian ini diduga lantaran tersenggol alat berat. Tidak ada korban dalam insiden ini. Keenam adalah ambruknya crane di KM 15 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis (16/11/2017). Insiden ini mengakibatkan kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Ketujuh, beton proyek Light Rail Transit (LRT) Jatuh di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur pada Rabu (15/11/2017). Jatuhnya beton menimpa mobil, namun tidak ada korban jiwa.
Kedepalan, pembatas beton proyek Mass Rapid Transit (MRT) Jatuh di Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan pada Jumat (3/11/ 2017). Beton tersebut merupakan Overhead Cetenary System (OCS) Parapet dengan berat 3 ton. Jatuhnya beton menimpa pemotor yang berakibat terluka ringan.
Kesembilan adalah robohnya konstruksi Tol Pasuruan-Probolinggo di Stasiun 4 Desa Curukgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada Minggu (29/10/2017). Akibatnya satu pekerja tewas.
Kesepuluh, tiang Proyek Konstruksi Light Rail Transit (LRT) menimpa rumah warga di Jalan Kelapa Nias Raya, Blok PA 3, No 02, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (17/10/2017). Tiga warga dilaporkan luka akibat kejadian ini.
Kesebelas, jembatan Overpass Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), di Desa Cimande Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ambruk pada Jumat (22/9/2017). Akibatnya seorang pekerja tewas tertimpa runtuhan cor beton badan jembatan.
Keduabelas, dua pekerja proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di zona Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IT I, Palembang, Sumatera Selatan tewas pada Jumat (4/8/2017). Keduanya tewas usai terjatuh dari tiang penyangga LRT yang menjadi pijakannya dalam bekerja.
Jalan Pemberantasan
Kasus konstruksi mesti direspon cepat dengan upaya tanggap darurat serta peta jalan jangka panjang. Undang-Undang No.02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab pada penyelenggaraan jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Investigasi mesti mendalam menggunakan standar forensik agar menyelesaikan secara komprehensif. Kompleksitas dan potensi negatif di dunia konstruksi mesti dibedah dan diurai satu per satu. Banyak aspek dan banyak pihak yang bersinggungan, untuk itu mesti dilakukan sinergi.
Permasalahan penting dirunut sejak hulu. Mulai dari proses pengadaan hingga pelaksaan konstruksi. Proses pengadaan rawan terjadi kasus suap atau korupsi. Hal ini tentu akan mempengaruhi pelaksanaan, karena berpotensi menurunkan standar konstruksi tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan. Sinergi dapat melibatkan pihak Inspektorat, kejaksaan, kepolisian, KPK, organisasi kontraktor, dan lainnya. Pemerintah mesti memberikan jaminan transparansi dan independensi.
Selanjutnya dalam tahap pelaksanaan, aspek pengawasan mesti dioptimalkan. Instansi pemberi kerja mesti melakukan monitoring berbasis KAK secara ketat. Pihak pengawas juga mesti dipacu agar melaksanakan tugasnya dengan baik. Dilema di lapangan adalah terjadi main mata antara kontraktor dan pengawas. Pengawas seolah hanya formalitas. Padahal pengawas mestinya bertaring dan dapat mengatur kontraktor agar sesuai standar. Biaya konsultasi pengawasan dapat dipertimbangkan dilakukan kenaikan agar tidak ompong pelaksanaannya.
Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah menjadi kewajiban kontraktor. Sertifikasi K3 bagi ahli konstruksi bahkan dipersyaratkan. Hal terpenting adalah pelaksanaannya agar tidak terkesan hanya formalitas. K3 menjadi salah satu aspek prioritas dalam pengawasan.
Pengawas independen hingga publik dapat berpartisipasi melakukan pengawasan dalam setiap kegiatan konstruksi. Peta jalan jangka menengah dan panjang penting dirancang guna mewujudkan target zero accident and zero corruption pada waktu tertentu. Regulasi jika perlu dirombak guna mengakomodasi dan menutup celah-celah penyelewenangan pembangunan.***
Penulis adalah Deputi Direktur C-PubliCA (Center for Public Capacity Acceleration)










