Meikarta dan Noktah Hitam Pembangunan Kita

Oleh: Ribut Lupiyanto

HAMPIR tiap hari tersaji berita OTT (operasi tangkap ta­ngan) atau ter­kuaknya kasus korupsi. KPK menyebutkan bah­wa modus operandi atau konstruksi terjadinya korupsi selalu dinamis dan ada cara baru. Terakhir adalah OTT terkait kasus suap perijinan Meikarta.

Awal kemunculannya langsung menghebohkan sekaligus memun­culkan polemik bagi publik. Ketidak­layakan dan dam­pak negatif yang berpotensi ditimbulkan mengemuka. Bau perseteruan antara pemerintah daerah Jawa Barat dan peme­rintah pu­sat menyeruak. Pemda Jabar con­dong menolak, sedang­kan pusat ngo­tot harus dilanjutkan. Akhirnya peri­jinan dibebankan kepada Pemkab Be­kasi yang secara politis dapat di­kendalikan pusat.

Selain kasus suap perijinan, aroma persekongkolan tercium dalam pro­ses lelang proyek konstruksi infra­struktur. Kasus ini diendus Komisi Pe­ngawas Persaingan Usaha (KPPU). Persekongkolan ditengarai terjadi antara pemerintah dengan kontraktor guna mengakali aturan.

KPPU melaporkan selama 2015, sekitar 70 sampai 80 persen dari pro­yek infrastruktur ternodai oleh kasus persekongkolan tender proyek. Iro­nis­nya justru difasilitasi oleh peme­rintah. Data tersebut selaras dengan data KPK yang menye­butkan sekitar 80 persen kasus korupsi yang dita­ngani KPK merupakan korupsi ten­der proyek pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Suap dan persekongkolan pada ujungnya adalah manipulasi dana proyek yang berakibat pada ketidak­efisienan penggunaan APBN/APBD. Hal ini selain merugikan keuangan negara, jelas akan mengurangi kuali­tas bangunan dan rawan terjadinya kecelakaan atau kerusakan.

Dampak Korupsi

Pemerintah saat ini sedang meng­genjot pelaksanaan pem­bangunan infrastruktur. Kasus kecelakaan dan diungkapnya potensi persekongkolan dapat menjadi peringatan keras yang mesti segera diselidiki dan dievaluasi total. Hal ini karena menyangkut ke­selamatan pekerja, pengguna, opti­ma­lisasi ke­uangan negara, pence­gahan korupsi, dan lainnya.

Kecelakaan kerja di berbagai pro­yek infrastruktur di Indone­sia sejak 2017 hingga sekarang telah terjadi se­kitar dua belas kali. Terbaru ambruk­nya tiang pancang proyek Tol Becak­ayu. Sebelumnya underpass jalur Ke­reta Bandara Soekarno-Hatta me­nga­lami Longsor pada Senin (5/2/2018). Tepatnya di Jalan Parimeter Selatan. Kasus ini dipicu hujan deras yang meng­guyur wilayah Jabodeta­bek. Korbannya adalah satu orang tewas.

Ketiga adalah ambruknya crane pengangkut beton Proyek DDT di Matraman, Jakarta Timur pada Minggu (4/2/2018). Kecelakaan ini mengaki­batkan empat pekerja tewas. Keempat, beton girder Proyek Light Rapid Transit (LRT) Pulogadung, Jakarta Timur, roboh pada Senin (22/1/2018). Akibat­nya, lima pekerja proyek transportasi massal yang dikerjakan sejak perte­ngahan tahun 2016 itu terluka.

Kelima, beton girder Proyek Jalan Tol Depok-Antasari, Jakarta Selatan juga jatuh pada Selasa (2/1/2018) pukul 10.00 WIB. Kejadian ini diduga lantaran tersenggol alat berat. Tidak ada korban dalam insiden ini. Keenam adalah ambruknya crane di KM 15 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis (16/11/2017). Insiden ini mengakibatkan kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Ketujuh, beton proyek Light Rail Transit (LRT) Jatuh di Jalan MT Ha­ryono, Jakarta Timur pada Rabu (15/11/2017). Jatuhnya beton me­nim­pa mobil, namun tidak ada korban jiwa.

Kedepalan, pembatas beton pro­yek Mass Rapid Transit (MRT) Jatuh di Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan pada Jumat (3/11/ 2017). Beton tersebut merupakan Overhead Cete­nary System (OCS) Parapet dengan berat 3 ton. Jatuhnya beton menimpa pemotor yang berakibat terluka ringan.

Kesembilan adalah robohnya konstruksi Tol Pasuruan-Probo­ling­go di Stasiun 4 Desa Curuk­gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasu­ruan pada Minggu (29/10/2017). Akibatnya satu pekerja tewas.

Kesepuluh, tiang Proyek Kons­truksi Light Rail Transit (LRT) menimpa rumah warga di Jalan Kelapa Nias Raya, Blok PA 3, No 02, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (17/10/2017). Tiga warga dila­porkan luka akibat kejadian ini.

Kesebelas, jembatan Overpass Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Boci­mi), di Desa Cimande Hilir, Keca­matan Caringin, Kabupaten Bogor, ambruk pada Jumat (22/9/2017). Akibatnya seorang pekerja tewas tertimpa runtuhan cor beton badan jembatan.

Keduabelas, dua pekerja proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) di zona Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan IT I, Palembang, Sumatera Selatan tewas pada Jumat (4/8/2017). Keduanya tewas usai terjatuh dari tiang penyangga LRT yang menjadi pijakannya dalam bekerja.

Jalan Pemberantasan

Kasus konstruksi mesti direspon cepat dengan upaya tang­gap darurat serta peta jalan jangka panjang. Undang-Undang No.02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab pada penyelenggaraan jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Investigasi mesti mendalam meng­gu­nakan standar forensik agar me­nyelesaikan secara komprehensif. Kompleksitas dan potensi negatif di dunia konstruksi mesti dibedah dan diurai satu per satu. Banyak aspek dan banyak pihak yang bersing­gu­ngan, untuk itu mesti dilakukan sinergi.

Permasalahan penting dirunut sejak hulu. Mulai dari proses penga­daan hingga pelaksaan konstruksi. Proses pengadaan rawan terjadi ka­sus suap atau korupsi. Hal ini tentu akan mem­pengaruhi pelaksanaan, karena berpotensi menurunkan stan­dar konstruksi tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan. Sinergi dapat melibatkan pihak Inspektorat, kejak­saan, kepolisian, KPK, organisasi kontraktor, dan lainnya. Pemerintah mesti mem­berikan jaminan transpa­ransi dan independensi.

Selanjutnya dalam tahap pelaksa­naan, aspek pengawasan mesti diop­ti­malkan. Instansi pemberi kerja mesti melakukan monitoring berbasis KAK secara ketat. Pihak pengawas juga mesti dipacu agar melaksanakan tugasnya dengan baik. Dilema di lapangan adalah terjadi main mata antara kontraktor dan peng­awas. Pe­ngawas seolah hanya formalitas. Pa­dahal peng­awas mestinya berta­ring dan dapat mengatur kontraktor agar sesuai standar. Biaya konsultasi pengawasan dapat dipertim­bangkan dilakukan kenaikan agar tidak om­pong pelaksana­annya.

Aspek Keselamatan dan Keseha­tan Kerja (K3) telah men­jadi kewaji­ban kontraktor. Sertifikasi K3 bagi ahli konstruksi bahkan dipersyarat­kan. Hal terpenting adalah pelaksa­naannya agar tidak terkesan hanya formalitas. K3 menjadi salah satu aspek prioritas dalam pengawasan.

Pengawas independen hingga publik dapat berpartisipasi melaku­kan pengawasan dalam setiap kegia­tan konstruksi. Peta jalan jangka menengah dan panjang penting dirancang guna mewujudkan target zero accident and zero corruption pada waktu tertentu. Regulasi jika perlu dirombak guna mengako­mo­dasi dan menutup celah-celah pe­nyelewenangan pemba­ngunan.***

Penulis adalah Deputi Direktur C-PubliCA (Center for Public Capacity Acceleration)

()

Baca Juga

Rekomendasi