Hak dan Kewajiban Lembaga Pemantau Pemilu

Analisadaily (Medan) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara telah menerima 17 lembaga pemantau yang terakreditasi dalam pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu).

"Dengan demikian mereka dapat memperoleh beberapa hak dan kewajiban dalam melakukan pemantauan," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sumut, Henry Sitinjak, Sabtu (1/12).

Henry menjelaskan, hak-hak yang melekat pada lembaga pemantau yakni hak untuk mengamati dan mengumpulkan informasi dari penyelenggara dan masyarakat maupun dari pihak pengadaan barang dan jasa dalam pemilu.

Kemudian memantau proses perhitungan di luar TPS, mendapat akses informasi, mendokumentasikan kegiatan kepemiluan, menyampaikan temuan, dan mereka berhak mendapat perlindungan hukum.

Selain mendapatkan hak, pemantau pemilu juga memiliki beberapa kewajiban yakni mematuhi ketentutan UU, mematuhi kode etik pemantau, menggunakan tanda pengenal, menanggung biaya pelaksanaan.

“Juga melaporkan jumlah personel, menghormati penyelenggara pemilu, netral dan objektif, menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan, melaporkan hasil akhir pemantauan,” jelasnya.

Selain hak dan kewajiban, Henry mengungkapkan, terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pemantau Pemilu diantaranya melakukan kegiatan yang mengganggu proses, mempengaruhi pemilih.

Selanjutnya tidak boleh mencampuri tugas dan wewenang penyelenggara, memihak pada peserta pemilu, menggunakan seragam yang terkesan mendukung salah satu peserta pemilu, menerima atau memberi imbalan, membawa sajam dan peledak, masuk ke TPS dan melakukan kegiatan tidak sesuai tujuan.

"Ini sangat penting dipahami oleh seluruh elemen yang ingin menjadi pemantau pemilu agar proses pemantauannya berjalan dengan lancar dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku," pungkasnya.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi