Analisadaily (Medan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Sumut telah menyerahkan usulan perihal daerah pemilihan (dapil) DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2019 kepada KPU Sumut.
"Dan, 26 Februari 2018 kemarin kita sudah gelar rapat rekapitulasi usulan yang dihadiri langsung teman-teman KPU daerah," kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, Selasa (27/2).
Penyerahan usulan berupa draft perihal apakah ada perubahan atau tidak untuk daerah pemilihan legislatif tingkat II Kabupaten/Kota pada Pemilu 2019.
Dalam rapat itu, lanjutnya, KPU daerah menjelaskan dan mempresentasikan draft usulan dapil.
"Selanjutnya usulan draft dapil DPRD Kabupaten/Kota se-Sumut ini akan kita serahkan ke KPU RI dan KPU RI nanti yang akan menetapkannya," sebutnya.
Jadwal penyerahan usulan sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 5/2018 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 7/2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Sesuai peraturan, penyerahan rekapitulasi usulan dapil DPRD kabupaten/kota kepada KPU RI serta penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/kota oleh KPU diagendakan pada 28 Februari-5 April 2018," imbuhnya.