Ombudsman Belum Ada Terima Laporan Pelanggaran Pilkada

Analisadaily (Medan) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) belum ada menerima laporan terkait pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, jika nantinya ada laporan yang diterima, pihaknya akan menyarankan yang melapor untuk lapor ke Bawaslu Sumut.

“Seharusnya mereka lapor ke Bawaslu, karena terkait pelanggaran-pelanggaran baik Pilgubsu maupun Pilkada harus di Bawaslu. Kalau pun ada yang melapor ke Ombudsman pasti kita arahkan ke Bawaslu," katanya, Rabu (9/5).

Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkada 2018 terdapat sembilan agenda Pemilu serentak di Sumut. Diantaranya Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pada Pilkada nantinya ada delapan daerah yang melaksanakan, yaitu Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Dairi, Batubara, Tapanuli Utara (Taput), Padang Lawas, Padang Lawas Utara (Paluta), dan Kota Padang Sidempuan.

Selanjutnya proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan terus berjalan hingga pada pemungutan dan penghitungan suara pada 27 Juni 2018.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi