309 Peserta Ikuti Ujian Advokat

Medan, (Analisa). Sebanyak 309 peserta mengikuti ujian profesi advokat (UPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk wilayah Medan di Universitas Dharma Agung Medan, Sabtu (14/7). Selain di Medan, DPN Peradi juga menggelar ujian yang sama secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Demikian dikatakan Ketua DPN Peradi, Dr Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH saat acara penutupan UPA di Kota Medan. Hadir juga dalam acara tersebut para pengamat yang meninjau pelaksanaan ujian yakni Themis Simaremare, Syahrul Sitorus, Ina Moriza, Erwin Lingga, Raden Roro Satria Braja Harianja dan Herman Hadi.

Secara keseluruhan Fauzie menyebutkan jumlah peserta UPA Peradi se-Indonesia yakni 5.397 orang. Jumlah ini lebih meningkat dari gelombang II pada 2017 yang berjumlah 4.666 orang. Untuk tahun ini jumlah kota yang melaksanakan UPA yakni 34 kota di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut dikatakannya, ujian advokat ini dilaksanakan sesuai perintah UU Advokat. Bahwa setelah melewati Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), maka berhak mengikuti ujian, selanjutnya menjalani proses magang selama dua tahun dan akhirnya sampai pada pelantikan atau peng­ambilan sumpah advokat yang dilakukan pengadilan tinggi setempat.

"Saya berharap, semua yang mengikuti ujian hari ini semuanya lulus. Kelulusan ka­lian adalah prestasi dari kalian sendiri," ujarnya.

Ke depan, untuk meningkatkan kompetensi advokat, Fauzie mengatakan bahwa ke depannya akan ada spesialisasi advokat bidang tertentu. "Selanjutnya kita juga akan membuat semacam seminar yang berguna bagi peningkatan advokat terlebih dalam masyarakat ekonomi ASEAN saat ini dan dalam menghadapi era globalisasi," ucapnya.

Selain itu, dalam Agustus ini, Peradi di bawah anggota IBA juga diberi kepercayaan untuk mengikuti diklat dan seminar. "Ada sekitar 150 advokat kita yang akan dilatih dan kita harap ini juga bagian dari salah satu peningkatan kualitas advokat," katanya.

Dan yang terpenting, ketika para calon advokat tersebut lulus nantinya bahwa yang harus diingat adalah advokat itu tidak selalu mengutamakan honorarium. "Kita di Peradi juga telah memberikan bantuan probono kepada masyarakat-masyarakat yang kurang mampu. Bantuan ini kita berikan lewat lembaga Pusat Bantuan Hukum (PBH) kita yang sudah ada hampir di seluruh Indonesia," katanya. (ns)

()

Baca Juga

Rekomendasi