Jelang Penutupan, Berkas Golkar Dikembalikan

Kebanyakan Parpol Serahkan Berkas Selasa Malam

Medan, (Analisa). Sebagian besar partai politik kontestan Pemilu Legislatif 2019, menyerahkan berkas bakal calon legislatif ke KPU Sumut di hari terakhir penutupan pendaftaran, Selasa (17/7) malam.

Berdasarkan pantauan Analisa, hingga pukul 22.30 WIB sudah 16 parpol yang datang ke gedung KPU Sumut untuk mendaftarkan baca­leg­nya. Dari jumlah ini baru 11 par­pol yang berkasnya selesai dite­rima sedangkan satu partai dikem­balikan berkasnya yakni Partai Golkar untuk dilengkapi dan dise­rahkan kembali malam ini maksi­mal pukul 24.00 WIB.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut yang diketuai Ance Se­lian datang lebih dulu usai magrib, disusul rombongan Partai Golkar Sumut diketuai Ahmad Dolly Kurnia yang merupakan Plt ke­tua, lalu rombongan PKPI Su­mut, Partai Hanura Sumut, Partai Perindo Sumut, Partai Garuda Sumut, PSI dan lainnya.

Sebelumnya, enam partai sudah terlebih dahulu mendaftar yakni Partai Nasdem, PDIP, PKS, PAN, Partai Demokrat, dan PPP.

Komisioner KPU Sumut Ir Be­nget Manahan Silitonga kepada Ana­lisa ketika ditemui menguta­rakan, berkas bacaleg Partai Golkar ditolak karena belum lengkap formulir B1-nya dan legalisir SK pengangkatan Plt Ketua DPD belum ada.

"Memang SK sudah ada, tetapi belum dilegalisir DPP partai. Se­suai aturan, yang diterima legali­sir SK kepengurusan," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengutarakan, KPU Sumut memberikan, kesem­patan masa perbaikan berkas bakal calon legislatif pada 22- 30 Juli 2018 setelah menyatakan meneri­ma tanda pendaftaran caleg.

KPU Sumut sangat menyayang­kan di mana hampir seluruh partai po­litik yang ikut pada pemilihan calon legislatif datangnya dimasa injury time atau waktu terakhir yang dijadwalkan KPU Sumut.

Lebih awal

"Sudah disampaikan agar lebih awal melakukan pendaftaran kare­na kalau datangnya sekaligus begini bisa saja server kita over­load,'"ungkap Benget.

Menurutnya ada beberapa partai harus melengkapi ulang dikare­nakan masalah yang tidak terlalu krusial. Misalnya saja ada nama caleg tidak sesuai namanya dengan yang didaftarkan di sistem infor­masi calon (silon).

Adapun kelengkapan berkas yang harus dipenuhi pada saat awal pendaftaran adalah berkaitan de­ngan daftar caleg per daerah pe­milihan (dapil). Sedangkan data ter­­kait syarat induvidual calon ma­sih bisa dilengkapi di masa per­baik­an berkas.

Dari 16 partai yang mengikuti Pemilihan Legislatif tahun 2019 di Sumatera Utara, sudah ada 13 yang di proses dan diterima.

Bagi partai yang belum mendaf­tar tentu akan ada konsekuensi yang diterima, dikarenakan sampai sejauh ini belum ada masa perpan­jangan pendaftaran.

"Sudah begitu ketentuannya dan kewenangan perpanjangan waktu pendaftaran itu ada di KPU RI, sehingga kita tidak bisa menunggu waktu, tetap batasnya sampai pukul 24.00 WIB malam ini," jelasnya.

Tampak antrean parpol mema­dati kantor KPU Sumut untuk mendaftar hingga menjelang dini hari.

Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumut mera­sa tidak khawatir atas kekalahan Djoss, meski banyak pihak berang­gapan perolehan suara PPP akan menurun.

”Pilgubsu 2018 yang baru lalu dengan kekalahan Djoss tidak akan terpengaruh, buktinya banyak yang mendaftar ke PPP Sumut, bahkan keterwakilan perempuan mencapai 39 persen kita daftarkan ke KPU Sumut,” papar Ketua PPP Sumut Yuli­zar Parlagutan Lubis usai men­daftarkan bacalegnya ke KPU Sumut.

Partai berlambang Kabah terse­but mendaftakan bacalegnya ke KPU Sumut dihadiri Sekretaris Jak­far Harahap, Darwin, Jhonson Sinaga.

Menurutnya, jumlah bacaleg yang didaftarkan sebanyak 95 baca­leg. Lima bacaleg tidak ada untuk daerah Nias, Dairi, Karo dan Pakpak Bharat. Sementara PPP pada pileg 2019 ini menargetkan 10 kursi.

Di tempat terpisah, Komisioner KPU Medan Edy Suhartono me­ng­utarakan hingga pukul 22.00­WIB baru 11 parpol yang mendaf­tar ke KPU Medan yakni PAN, Nasdem, Perindo, PKS, Partai Ber­karya, Partai Garuda, Partai Ha­nura, Partai Demokrat, PPP, Partai Gerindra dan PDI Perjuangan.

"Kami masih menunggu lima parpol lagi untuk mendaftarkan bacalegnya di KPU Medan," sera­ya menyampaikan pihaknya me­nung­gu hingga pukul 24.00WIB. (aru)

()

Baca Juga

Rekomendasi