Oleh: Parlindungan Purba, SH, MM. Mebidangro memiliki luas daerah Kota Medan (265 km2) (0,36% dari total luas Sumut), Binjai (59,19 km2) (0,08%), Deliserdang (2241,68 km2) (3,07%) dan Karo (2127 km2) (2,91%), dengan jumlah penduduk Kota Medan (2.247.425 orang) (15,76 % dari total jumlah penduduk Sumut), Binjai (270.926 penduduk) (1,89%), Deliserdang (2.114.627 orang) (14,83%) dan Karo (403.207 orang) (2,83%), artinya 5.036.184 orang (35,31%) Penduduk Sumut ada di Mebidangro (Provinsi Sumatera Utara Dalam Angka 2018). Oleh karena itu posisi Mebidangro sangat strategis.
Pembangunan Mebidangro sangat penting untuk direncanakan dengan baik agar peruntukannya efektif dan efisien serta mendatangkan kesejahteraan dan lingkungan yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Sumut khususnya didaerah Mebidangro. Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo (Mebidangro) telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2011. Perpres ini telah ditetapkan di Jakarta, 20 September 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sesuai Bab 1, Pasal 1 (8), Perpres ini mendefenisikan bahwa kawasan Mebidangro adalah satu kesatuan kawasan perkotaan yang terdiri atas Kota Medan sebagai kawasan perkotaan inti, Kawasan Perkotaan Binjai di Kota Binjai. Kawasan Perkotaan Hamparan Perak, Kawasan Perkotaan Sunggal, Kawasan Perkotaan Tanjung Morawa, Kawasan Perkotaan Percut Seituan, Kawasan Perkotaan Pancur Batu, Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam, dan Kawasan Perkotaan Galang di Kabupaten Deliserdang, serta Kawasan Perkotaan Berastagi di Kabupaten Karo, sebagai kawasan perkotaan di sekitarnya, yang membentuk kawasan metropolitan.
Peran serta Fungsi Rencana Tata Ruang ini: sebagai alat operasionalisasi RTRW Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan Mebidangro (Pasal 3) serta sebagai pedoman untuk: penyusunan rencana pembangunan; pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; penataan ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kawasan Perkotaan Mebidangro; pengelolaan Kawasan Perkotaan Mebidangro; dan perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perkotaan Mebidangro dengan kawasan sekitarnya (Pasal 4). Kawasan Perkotaan Mebidangro mencakup 52 kecamatan yaitu: seluruh wilayah Kota Medan yang mencakup 21 (dua puluh satu) wilayah kecamatan; seluruh wilayah Kota Binjai yang mencakup 5 (lima) wilayah kecamatan; seluruh wilayah Kabupaten Deli Serdang yang mencakup 22 (dua puluh dua) wilayah kecamatan; dan sebagian wilayah Kabupaten Karo yang mencakup 4 (empat) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Dolat Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kecamatan Berastagi, dan Kecamatan Barusjahe (Pasal 5).
Adapun tujuan penataan ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro sesuai pasal 6: mewujudkan kawasan yang aman, produktif, berdaya saing secara internasional, dan berkelanjutan sebagai pusat kegiatan nasional di bagian utara Pulau Sumatera; lingkungan perkotaan yang berkualitas dan keseimbangan tata air DAS; pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan; dan pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional di Kawasan Perkotaan Mebidangro.
Tujuan tersebut terealisir melalui kebijakan penataan ruang meliputi:
a. pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagai pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien serta mampu bersaing secara internasional terutama dalam kerja sama ekonomi subregional Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand;
b. peningkatan akses pelayanan pusat-pusat kegiatan perkotaan Mebidangro sebagai pembentuk struktur ruang perkotaan dan penggerak utama pengembangan wilayah Sumatera bagian utara;
c. peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana perkotaan Kawasan Perkotaan Mebidangro yang merata dan terpadu secara internasional, nasional, dan regional;
d. peningkatan keterpaduan antarkegiatan budi daya serta keseimbangan antara perkotaan dan perdesaan sesuai dengan daya dukung dan daya tamping lingkungan;
e. peningkatan fungsi, kuantitas, dan kualitas RTH dan kawasan lindung lainnya di Kawasan Perkotaan Mebidangro;
f. peningkatan fungsi dan fasilitas pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perkotaan Mebidangro; dan
g. peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pembangunan Kawasan Perkotaan Mebidangro melalui kerja sama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran masyarakat.
Strategi-strategi yang tepat dalam pemantapan fungsi Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagai pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien serta mampu bersaing secara internasional terutama dalam kerjasama Indonesia-Malaysia-Thailand terdiri atas (Pasal 8):
a. mengembangkan pusat-pusat kegiatan yang memiliki aksesibilitas eksternal yang memadai dan mudah terjangkau dari kawasan permukiman;
b. mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa secara terpadu pada pusat-pusat kegiatan, simpul-simpul transportasi, serta koridor-koridor jalan arteri;
c. mengembangkan kawasan industri yang tersebar di sepanjang jaringan jalan Lintas Timur Sumatera dan sekitar pelabuhan serta bandar udara sebagai bagian dari Koridor Ekonomi Sumatera dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta fungsi ekosistem;
d. mengembangkan sebagian Kawasan Perkotaan Mebidangro yang menyelenggarakan fungsi perekonomian bersifat khusus yang terdiri atas satu atau beberapa zona pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, dan/atau ekonomi lainnya; dan
e. mengarahkan pengembangan perkotaan pada arah timur dan barat, dan mengendalikan pengembangan di kawasan pesisir dan perbukitan di bagian selatan Kawasan Perkotaan Mebidangro.
Perpres ini bisa terealisir dengan baik dengan berbagai strategi yaitu:
1. Strategi Peningkatan akses pelayanan pusat-pusat kegiatan perkotaan Mebidangro, melalui:
a. menetapkan pusat kegiatan yang tersebar dan seimbang di Kawasan Perkotaan Mebidangro;
b. mengembangkan pusat-pusat kegiatan yang memiliki aksesibilitas eksternal yang memadai dan didukung oleh jaringan prasarana yang terpadu;
c. mengembangkan pusat-pusat kegiatan yang memiliki aksesibilitas internal yang memadai dari permukiman;
d. mengembangkan lokasi kegiatan sektor informal secara terpadu dengan pusat-pusat kegiatan yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan lingkungan;
e. meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan perkotaan Mebidangro dengan kawasan perkotaan dan perdesaan di sekitarnya; dan
f. mengembangkan pusat-pusat pelayanan perdesaan yang memiliki aksesibilitas internal (Pasal 9):.
2. Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana perkotaan Kawasan Perkotaan Mebidangro yang merata dan terpadu secara internasional, nasional, dan regional terdiri atas (Pasal 10):
a. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu antara jaringan jalan, jalur pedestrian, jalur sepeda, jalur evakuasi bencana, angkutan massal yang berbasis moda jalan, jaringan jalur kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara yang tidak mengganggu keutuhan kawasan lindung dan ekosistem yang bersifat unik atau bernilai konservasi tinggi (high conservation value);
b. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi listrik, minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kawasan Perkotaan Mebidangro;
c. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat kegiatan dan permukiman di Kawasan Perkotaan Mebidangro;
d. meningkatkan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air dengan berbasis pengelolaan wilayah sungai secara terpadu; dan
e. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat di Kawasan Perkotaan Mebidangro.
3. Strategi peningkatan keterpaduan antarkegiatan budi daya serta keseimbangan antara perkotaan dan perdesaan sesuai dengan daya dukung dan daya tamping lingkungan terdiri atas:
a. menetapkan lokasi dan kegiatan budi daya yang meliputi permukiman, pertanian, kelautan dan perikanan, transportasi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, pariwisata, pertambangan, industri, dan hutan produksi dengan mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan;
b. mengembangkan kegiatan perkotaan yang meliputi permukiman, perdagangan dan jasa, serta industri secara terpadu sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. menyeimbangkan pengembangan kegiatan dengan penyediaan permukiman serta prasarana dan sarana, untuk mewujudkan pelayanan optimal serta lingkungan yang bersih dan sehat;
d. mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, regional, dan lokal secara merata;
e.mengembangkan kegiatan industri yang memiliki keterkaitan dengan sumber bahan baku di kawasan sekitarnya dan keterkaitan dengan pasar internasional, nasional, dan regional;
f. mempertahankan kegiatan pertanian produktif dan spesifik di perdesaan dengan memperhatikan dampak perkembangan kota dan konservasi air dan tanah;
g. mewajibkan pemerintah daerah menetapkan dan mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam tak terbarukan sesuai daya dukung lingkungan secara berkelanjutan dan mengutamakan masyarakat lokal;
i. mengendalikan pemanfaatan kawasan hutan produksi untuk menjaga fungsi hidrogeologis daerah tangkapan air;
j. memanfaatkan wilayah pesisir serta perairan pantai untuk kegiatan transportasi, pariwisata, perikanan, dan pertambangan secara terpadu;
k. mengembangkan kegiatan budi daya darat dan laut yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim global; dan
l. mewajibkan instansi Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam rangka penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup di Kawasan Perkotaan Mebidangro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 11).
4. Strategi peningkatan fungsi, kuantitas, dan kualitas RTH dan kawasan lindung lainnya di Kawasan Perkotaan Mebidangro terdiri atas (Pasal 12):
a. mewujudkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kawasan fungsional perkotaan dan mewujudkan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari setiap DAS dengan sebaran yang proporsional yang berada di Kawasan Perkotaan Mebidangro;
b. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup berbasis wilayah sungai dan DAS; dan
c. merehabilitasi dan merevitalisasi kawasan lindung yang telah mengalami kerusakan fungsi lindung.
5. Strategi peningkatan fungsi dan fasilitas pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perkotaan Mebidangro terdiri atas (Pasal 13):
a. menyediakan ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan negara;
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara; dan
c. mengembangkan zona penyangga yang memisahkan antara kawasan pertahanan dan keamanan negara dan kawasan budi daya terbangun disekitarnya.
6. Strategi peningkatan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pembangunan Kawasan Perkotaan Mebidangro melalui kerja sama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran masyarakat terdiri atas (Pasal 14):
a. mengembangkan lembaga kerja sama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Mebidangro;
b. meningkatkan integrasi dan sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Mebidangro;
c. meningkatkan promosi investasi di dalam dan luar negeri serta memanfaatkan kerja sama ekonomi subregional Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand;dan
d. mendorong penguatan peran masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Mebidangro melalui berbagai forum dan lembaga pendukung pengembangan Kawasan Perkotaan Mebidangro.
Berbagai luaran dan langkah-langkah konstruktif atas strategi-strategi tersebut adalah:
1. Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro, terdiri atas rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana (Pasal 15 (3)).
2. Rencana Sistem Pusat Permukiman (Pasal 16) terdiri atas pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti (Pasal 17) dan pusat kegiatan di kawasan perkotaan di sekitarnya (Pasal 18).
3. Rencana Sistem Jaringan Prasarana (Pasal 19) meliputi sistem jaringan: transportasi (Pasal 20-38), energi (Pasal 39), telekomunikasi (Pasal 40), sumber daya air (Pasal 41-45), dan prasarana perkotaan (Pasal 46).
4. Rencana pola ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro (Pasal 48) terdiri atas rencana peruntukan kawasan lindung (Pasal 49-71) dan kawasan budi daya (Pasal 72-79).
5. Arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro merupakan acuan dalam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro terdiri atas (Pasal 81):
a. indikasi program utama: struktur ruang (Pasal 82), perwujudan pola ruang (Pasal 83), ;
b. indikasi sumber pendanaan;
c. indikasi instansi pelaksana; dan
d.indikasi waktu pelaksanaan.
6. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro terdiri atas (Pasal 84):
a. arahan peraturan zonasi (Pasal 85-127);
b. arahan perizinan (Pasal 128);
c. arahan insentif dan disinsentif (Pasal 129-134); dan
d. arahan sanksi (Pasal 135).
7. Pengelolaan Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagaimana dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 136). Pengelolaan Kawasan Perkotaan Mebidangro oleh Menteri dapat dilaksanakan oleh Gubernur melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan. Gubernur dapat membentuk suatu badan dan/atau lembaga pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (Pasal 137), pembiayaannya diatur oleh Gubernur (Pasal 137) serta mendapat persetujuan dari Menteri (Pasal 137).
8. Peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro dilakukan pada tahap (Pasal 138):
a. perencanaan tata ruang (Pasal 139);
b. pemanfaatan ruang (Pasal 140); dan
c.pengendalian pemanfaatan ruang (Pasal 141).
Penutup
1. Pengembangan Kawasan Mebidangro sangat tepat dan harus dilaksanakan dalam mewujudkan SUMUT bermartabat sebagai sesuatu yang baik dan segera dilaksanakan dan diiringi dengan evaluasi berkelanjutan.
2. Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden ini sangat urgen untuk dilaksanakan antara lain dengan pembentukan badan dan/atau lembaga pengelola (Pasal 137). ***
Penulis adalah Anggota DPD RI 2004-2019.