Pembangunan Kawasan Mebidangpro Wujudkan Sumut Bermartabat

pembangunan-kawasan-mebidangpro-wujudkan-sumut-bermartabat

Oleh: Parlindungan Purba, SH, MM. Mebidangro me­­mili­ki luas dae­­­rah Kota Medan (265 km2) (0,36% dari total luas Sumut), Binjai (59,19 km2) (0,08%), Deli­serdang (22­41,68 km2) (3,07%) dan Karo (2127 km2) (2,91%), dengan jumlah pen­duduk Kota Medan (2.247.425 orang) (15,76 % dari total jumlah penduduk Sumut), Binjai (270.926 penduduk) (1,89%), Deliserdang (2.114.627 orang) (14,83%) dan Karo (403.207 orang) (2,83%), artinya 5.036.184 orang (35,31%) Penduduk Sumut ada di Mebidangro (Provinsi Suma­tera Utara Dalam Angka 2018). Oleh karena itu posisi Mebidangro sangat strategis.

Pembangunan Mebidangro sa­ngat penting untuk direncanakan dengan baik agar peruntukannya efek­tif dan efisien serta men­da­tang­kan kesejahteraan dan lingkungan yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Sumut khususnya didaerah Mebidangro. Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo (Mebi­dang­ro) telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2011. Perpres ini telah di­t­e­tap­kan di Jakarta, 20 September 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sesuai Bab 1, Pasal 1 (8), Perpres ini mendefenisikan bahwa kawasan Mebidangro adalah satu kesatuan kawasan perkotaan yang terdiri atas Kota Medan sebagai kawasan perkotaan inti, Kawasan Perkotaan Binjai di Kota Binjai. Kawasan Perkotaan Hamparan Perak, Kawa­san Perkotaan Sunggal, Kawasan Perkotaan Tanjung Morawa, Kawa­san Perkotaan Percut Seituan, Ka­wasan Perkotaan Pancur Batu, Ka­wasan Perkotaan Lubuk Pakam, dan Kawasan Perkotaan Galang di Ka­bupaten Deliserdang, serta Kawasan Perkotaan Berastagi di Kabupaten Karo, sebagai kawasan perkotaan di sekitarnya, yang membentuk kawa­san metropolitan.

Peran serta Fungsi Rencana Tata Ruang ini: sebagai alat ope­rasio­nalisasi RTRW Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Per­ko­taan Mebidangro (Pasal 3) serta se­bagai pedoman untuk: penyusunan rencana pembangunan; peman­faa­tan ruang dan pengendalian peman­faatan ruang; perwujudan keter­pa­duan, keterkaitan, dan keseim­bangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor; penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; pe­na­taan ruang wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kawasan Per­ko­taan Mebidangro; pengelolaan Ka­wasan Perkotaan Mebidangro; dan perwujudan keterpaduan ren­cana pengembangan Kawasan Per­kotaan Mebidangro dengan kawasan sekitarnya (Pasal 4). Kawasan Perkotaan Mebidangro mencakup 52 kecamatan yaitu: seluruh wilayah Kota Medan yang mencakup 21 (dua puluh satu) wilayah kecamatan; se­luruh wilayah Kota Binjai yang men­cakup 5 (lima) wilayah kecamatan; seluruh wilayah Kabupaten Deli Ser­dang yang mencakup 22 (dua puluh dua) wilayah kecamatan; dan sebagian wilayah Kabupaten Karo yang mencakup 4 (empat) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Dolat Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kecamatan Berastagi, dan Keca­matan Barusjahe (Pasal 5).

Adapun tujuan penataan ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro se­suai pasal 6: mewujudkan kawa­san yang aman, produktif, berdaya saing secara internasional, dan berke­lan­jutan sebagai pusat kegiatan nasional di bagian utara Pulau Sumatera; lingkungan perkotaan yang ber­kua­litas dan keseimbangan tata air DAS; pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan; dan pertaha­nan dan keamanan negara yang dina­mis serta integrasi nasional di Kawasan Perkotaan Mebidangro.

Tujuan tersebut terealisir melalui kebijakan penataan ruang meliputi:

a. pengembangan dan peman­tapan fungsi Kawasan Perkotaan Mebidangro sebagai pusat per­eko­nomian nasional yang produktif dan efisien serta mampu bersaing secara internasional terutama dalam kerja sama ekonomi subregional Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand;

b. peningkatan akses pelayanan pu­sat-pusat kegiatan perkotaan Me­bidangro sebagai pembentuk struk­tur ruang perkotaan dan penggerak utama pengembangan wilayah Sumatera bagian utara;

c. peningkatan kualitas dan jang­kauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sum­ber daya air, serta prasarana per­kotaan Kawasan Perkotaan Me­bidangro yang merata dan terpadu secara internasional, nasional, dan regional;

d. peningkatan keterpaduan an­tar­kegiatan budi daya serta ke­seim­bangan antara perkotaan dan per­desaan sesuai dengan daya dukung dan daya tamping lingkungan;

e. peningkatan fungsi, kuantitas, dan kualitas RTH dan kawasan lin­dung lainnya di Kawasan Perkotaan Mebidangro;

f. peningkatan fungsi dan fasilitas pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perkotaan Mebidangro; dan

g. peningkatan koordinasi, inte­grasi, dan sinkronisasi pem­bangu­nan Kawasan Perkotaan Mebi­dang­ro melalui kerja sama antar­daerah, kemitraan pemangku kepen­tingan, dan penguatan peran ma­sya­rakat.

Strategi-strategi yang tepat dalam pemantapan fungsi Kawasan Per­ko­taan Mebidangro sebagai pusat per­ekonomian nasional yang pro­duktif dan efisien serta mampu ber­saing secara internasional terutama dalam kerjasama Indonesia-Malay­sia-Thailand terdiri atas (Pasal 8):

a. mengembangkan pusat-pusat kegiatan yang memiliki aksesibilitas eksternal yang memadai dan mudah terjangkau dari kawasan per­m­u­ki­man;

b. mengembangkan kawasan perdagangan dan jasa secara terpadu pada pusat-pusat kegiatan, simpul-simpul transportasi, serta koridor-koridor jalan arteri;

c. mengembangkan kawasan in­dustri yang tersebar di sepanjang ja­ringan jalan Lintas Timur Suma­tera dan sekitar pelabuhan serta bandar udara sebagai bagian dari Koridor Ekonomi Sumatera dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta fungsi ekosistem;

d. mengembangkan sebagian Ka­wasan Perkotaan Mebidangro yang menyelenggarakan fungsi per­eko­no­mian bersifat khusus yang terdiri atas satu atau beberapa zona pengo­la­han ekspor, logistik, indus­tri, pe­ngem­bangan teknologi, pari­wisata, energi, dan/atau ekonomi lainnya; dan

e. mengarahkan pengembangan per­kotaan pada arah timur dan barat, dan mengendalikan pengembangan di kawasan pesisir dan perbukitan di bagian selatan Kawasan Perko­taan Mebidangro.

Perpres ini bisa terealisir dengan baik dengan berbagai strategi yaitu:

1. Strategi Peningkatan akses pelayanan pusat-pusat kegiatan perkotaan Mebidangro, melalui:

a. menetapkan pusat kegiatan yang tersebar dan seimbang di Kawasan Perkotaan Mebidangro;

b. mengembangkan pusat-pusat kegiatan yang memiliki aksesibilitas eks­ternal yang memadai dan didu­kung oleh jaringan prasarana yang terpadu;

c. mengembangkan pusat-pusat kegiatan yang memiliki aksesibilitas inter­nal yang memadai dari per­mukiman;

d. mengembangkan lokasi kegia­tan sektor informal secara terpadu dengan pusat-pusat kegiatan yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan lingkungan;

e. meningkatkan keterkaitan antarpusat kegiatan perkotaan Mebidangro dengan kawasan per­ko­taan dan perdesaan di sekitarnya; dan

f. mengembangkan pusat-pusat pelayanan perdesaan yang memiliki aksesibilitas internal (Pasal 9):.

2. Strategi peningkatan kualitas  dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta prasarana perkotaan Kawasan Perkotaan Mebidangro yang merata dan ter­padu secara internasional, nasional, dan regional terdiri atas (Pasal 10):

a. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu antara jaringan jalan, jalur pedestrian, jalur sepeda, jalur eva­kuasi bencana, angkutan massal yang berbasis moda jalan, jaringan jalur kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara yang tidak mengganggu keutuhan kawasan lindung dan ekosistem yang bersifat unik atau bernilai konservasi tinggi (high conservation value);

b. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan energi listrik, minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan masy­arakat di Kawasan Perkotaan Mebidangro;

c. meningkatkan kualitas dan jangkauan pe­la­yanan jaringan telekomunikasi yang men­capai seluruh pusat kegiatan dan permukiman di Kawasan Perkotaan Mebidangro;

d. meningkatkan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pe­ngendalian daya rusak air dengan berbasis pengelolaan wilayah sungai secara terpadu; dan

e. meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara terpadu untuk meme­nuhi kebutuhanmasyarakat di Kawasan Per­kotaan Mebidangro.

3. Strategi peningkatan keterpaduan an­tarkegiatan budi daya serta keseimbangan an­tara perkotaan dan perdesaan sesuai dengan daya dukung dan daya tamping lingkungan terdiri atas:

a. menetapkan lokasi dan kegiatan budi daya yang meliputi permukiman, pertanian, kelautan dan perikanan, transportasi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, pari­wisata, pertambangan, industri, dan hutan produksi dengan mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan;

b. mengembangkan kegiatan perkotaan yang meliputi permukiman, perdagangan dan jasa, serta industri secara terpadu sesuai de­ngan daya dukung dan daya tampung ling­kungan;

c. menyeimbangkan pengembangan kegia­tan dengan penyediaan permukiman serta pra­sarana dan sarana, untuk mewujudkan pe­­layanan optimal serta lingkungan yang ber­­sih dan sehat;

d. mengembangkan kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, region­al, dan lokal secara merata;

e.mengembangkan kegiatan industri yang memiliki keterkaitan dengan sumber bahan baku di kawasan sekitarnya dan keterkaitan dengan pasar internasional, nasional, dan regional;

f. mempertahankan kegiatan pertanian produktif dan spesifik di perdesaan dengan memperhatikan dampak perkembangan kota dan konservasi air dan tanah;

g. mewajibkan pemerintah daerah mene­tapkan dan mempertahankan lahan pertanian pangan berkelanjutan;

h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam tak terbarukan sesuai daya dukung lingkungan secara berkelanjutan dan mengu­ta­makan masyarakat lokal;

i. mengendalikan pemanfaatan kawasan hutan produksi untuk menjaga fungsi hidro­geologis daerah tangkapan air;

j. memanfaatkan wilayah pesisir serta perairan pantai untuk kegiatan transportasi, pariwisata, perikanan, dan pertambangan se­cara terpadu;

k. mengembangkan kegiatan budi daya darat dan laut yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim global; dan

l. mewajibkan instansi Pemerintah dan pe­merintah daerah melaksanakan Kajian Ling­kungan Hidup Strategis dalam rangka penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi meni­mbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup di Kawasan Perkotaan Mebidangro sesuai dengan ketentuan peraturan perun­dang-undangan (Pasal 11).

4. Strategi peningkatan fungsi, kuantitas, dan kualitas RTH dan kawasan lindung lainnya di Kawasan Perkotaan Mebidangro terdiri atas (Pasal 12):

a. mewujudkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari kawasan fungsional perkotaan dan mewujudkan hutan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari setiap DAS dengan sebaran yang proporsional yang berada di Kawasan Perkotaan Mebidangro;

b. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup berba­sis wilayah sungai dan DAS; dan

c. merehabilitasi dan merevitalisasi ka­wasan lindung yang telah mengalami keru­sa­kan fungsi lindung.

5. Strategi peningkatan fungsi dan fasilitas pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perkotaan Mebidangro terdiri atas (Pasal 13):

a. menyediakan ruang untuk kawasan per­tahanan dan keamanan negara;

b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara; dan

c. mengembangkan zona penyangga yang memisahkan antara kawasan pertahanan dan keamanan negara dan kawasan budi daya terba­ngun disekitarnya.

6. Strategi peningkatan koordinasi, inte­grasi, dan sinkronisasi pembangunan Kawa­san Perkotaan Mebidangro melalui kerja sama antardaerah, kemitraan pemangku kepenti­ngan, dan penguatan peran masyarakat terdiri atas (Pasal 14):

a. mengembangkan lembaga kerja sama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerja sama, dan kemi­traan dalam pemanfaatan ruang dan pengen­dalian pembangunan Kawasan Perkotaan Me­bidangro;

b. meningkatkan integrasi dan sinkronisasi pembangunan antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Mebidangro;

c. meningkatkan promosi investasi di da­lam dan luar negeri serta memanfaatkan kerja sama ekonomi subregional Segitiga Per­tum­buhan Indonesia-Malaysia-Thailand;dan

d. mendorong penguatan peran masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan Kawasan Perko­taan Mebidangro melalui berbagai forum dan lembaga pendukung pengembangan Ka­wasan Perkotaan Mebidangro.

Berbagai luaran dan langkah-langkah kons­truktif atas strategi-strategi tersebut adalah:

1. Rencana Struktur Ruang Kawasan Per­ko­taan Mebidangro, terdiri atas rencana sis­tem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana (Pasal 15 (3)).

2. Rencana Sistem Pusat Permukiman (Pasal 16) terdiri atas pusat kegiatan di kawa­san perkotaan inti (Pasal 17) dan pusat ke­gia­tan di kawasan perkotaan di sekitarnya (Pasal 18).

3. Rencana Sistem Jaringan Prasarana (Pa­­sal 19) meliputi sistem jaringan: transport­asi (Pasal 20-38), energi (Pasal 39), tele­komunikasi (Pasal 40), sumber daya air (Pasal 41-45), dan prasarana perkotaan (Pasal 46).

4. Rencana pola ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro (Pasal 48) terdiri atas rencana peruntukan kawasan lindung (Pasal 49-71) dan kawasan budi daya (Pasal 72-79).

5. Arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro merupakan acuan da­lam mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro terdiri atas (Pasal 81):

a. indikasi program utama: struktur ruang (Pasal 82), perwujudan pola ruang (Pasal 83), ;

b. indikasi sumber pendanaan;

c. indikasi instansi pelaksana; dan

d.indikasi waktu pelaksanaan.

6. Arahan pengendalian pemanfaatan ru­ang Kawasan Perkotaan Mebidangro terdiri atas (Pasal 84):

a. arahan peraturan zonasi (Pasal 85-127);

b. arahan perizinan (Pasal 128);

c. arahan insentif dan disinsentif (Pasal 129-134); dan

d. arahan sanksi (Pasal 135).

7. Pengelolaan Kawasan Perkotaan Mebi­dangro sebagaimana dilaksanakan oleh Men­teri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 136). Pengelo­laan Kawasan Perkotaan Mebidangro oleh Menteri dapat dilaksanakan oleh Gubernur melalui dekonsentrasi dan/atau tugas pem­ban­tuan. Gubernur dapat mem­bentuk suatu badan dan/atau lembaga pe­ngelola, sesuai de­ngan ketentuan peraturan perundang­unda­ngan (Pasal 137), pem­biayaannya diatur oleh Gubernur (Pasal 137) serta mendapat perse­tujuan dari Menteri (Pasal 137).

8. Peran masyarakat dalam penataan ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro dilakukan pada tahap (Pasal 138):

a. perencanaan tata ruang (Pasal 139);

b. pemanfaatan ruang (Pasal 140); dan

c.pengendalian pemanfaatan ruang (Pasal 141).

Penutup

1. Pengembangan Kawasan Mebidangro sangat tepat dan harus dilaksanakan dalam mewujudkan SUMUT bermartabat sebagai sesuatu yang baik dan segera dilaksanakan dan diiringi dengan evaluasi berkelanjutan.

2. Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden ini sangat urgen untuk dilaksanakan antara lain dengan pembentukan badan dan/atau lembaga pengelola (Pasal 137). ***

Penulis adalah Anggota DPD RI 2004-2019.

()

Baca Juga

Rekomendasi