Ombudsman Sumut Gelar Pekan Pelayanan Publik

ombudsman-sumut-gelar-pekan-pelayanan-publik

Analisadaily (Medan) - Anda ingin mengurus SIM C baru, memperpanjang SIM A dan C, mengurus SKCK, membuat Kartu Identitas Anak (KIA), pengurusan paspor atau mendapat beragam pelayanan publik lainnya di satu tempat? datanglah ke arena Pekan Pelayanan Publik di Gedung Pendopo/Gedung Pancasila Kampus USU, Medan.

Pekan Pelayanan Publik yang digelar Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara bekerjasama dengan sejumlah instansi penyelenggara pelayanan publik, dijadwalkan berlangsung pada hari ini.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mengatakan setidaknya 11 instansi penyelenggara pelayanan publik akan memberi layanan di arena tersebut.

"Di antaranya Polrestabes Medan dengan layanan pengurusan SIM C baru, perpanjangan SIM A dan C serta layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Disdukcapil Medan juga akan hadir dengan layanan pembuatan KIA serta pengambilan KIA yang sudah selesai," kata Abyadi, Rabu (23/10).

Sementara itu, koordinator penyelenggara Pekan Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Edward Silaban merincikan, Imigrasi Kelas I Khusus Medan juga memberi layanan pembuatan paspor. Kemudian BPJS Kesehatan menampilkan sembilan jenis layanan seperti pendaftaran peserta baru peserta PBPU/Mandiri, perubahan Faskes tingkat pertama, perubahan status kepesertaan dan sebagainya.

"Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Medan juga akan hadir dengan layanan perbantuan izin usaha mikro kecil dan layanan informasi perizinan lainnya," ujarnya.

Edward menuturkan, Disnaker Medan memberi layanan pengurusan Kartu Kuning (AK-1), DPM PTSP Sumut akan memberi layanan registrasi Online Single Submission (OSS).

"Perpustakaan Medan juga tidak ketinggalan dengan membuka Klinik Membaca dan Kegiatan Anak Mewarnai. Dinas Sosial Kota Medan akan hadir dengan layanan Penerbitan Surat Keterangan miskin usulan Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), layanan Surat Rekomendasi Kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI, Penerbitan Surat Rekomendasi Rehabilitasi Narkoba, Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin, dan sebagainya," terang Edward.

Dinas Kesehatan Kota Medan akan hadir dengan pengobatan gratis dan sosialisasi informasi kesehatan. Sedang BPJS Ketenagakerjaan akan hadir dengan layanan pendaftaran perusahaan (pekerja penerima upah), pendaftaran pekerja bukan penerima upah dan sebagainya.

Edward menyampaikan, bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut, dipersilakan datang ke arena Pekan Pelayanan Publik Tanpa Maladministrasi tersebut. Dirinya juga mengingatkan, agar masyarakat yang ingin mendapatkan layanan, membawa syarat-syarat yang dibutuhkan.

"Misalnya, untuk URUS SIM C baru cukup membawa KTP dan smartphone untuk ujian tertulis. Untuk memperpanjang SIM A dan C membawa syarat seperti SIM lama, fotocopy KTP dan surat kesehatan. Syarat pembuatan KIA seperti fotocopy akta kelahiran dan menunjukkan asli, KK asli orangtua/wali, KTP-el asli kedua orangtua, pasfoto warna ukuran 2 x 3 dua lembar. Untuk pembuatan paspor agar membawa syarat KK, KTP, Ijazah, bukti pembayaran. Untuk syarat perpanjangan paspor adalah membawa paspor lama dan bukti pembayaran," ungkapnya.

Sedang syarat pendaftaran baru peserta BPJS PBPU/Mandiri adalah fotocopy KK, buku rekening tabungan/ATM BNI/Bank Mandiri/BCA, fotocopy KTP pemilik buku rekening, materai 6000 untuk formulir outodebet iuran BPJS. Untuk perubahan Faskes membawa syarat kartu asli JKN-KIS, KK yang asli/fotocopy, surat keterangan domisili, fotocopy buku rekening BNI/Bank Mandiri/BCA, fotocopy KTP pemilik buku rekening, materai 6000 untuk formulir autodebet iuran BPJS.

Untuk syarat layanan perbantuan izin usaha mikro kecil adalah fotocopy KTP dan paspoto 3 x 4 satu lembar. Untuk pengurusan kartu kuning (AK-1) dengan syarat fotocopy KTP, paspoto 3 x 4 dua lembar, fotocopy ijazah pendidikan terakhir, fotocopy sertifikat kompetensi dan surat keterangan pengalaman kerja.

Untuk layanan registrasi OSS harus membawa syarat akta pendirian dan perubahan serta pengesahan dari Kemenkumham, NPWP perusahaan, data perusahaan, data jenis perizinan yang diurus dan data para pengurus dan pemegang saham. Untuk mendaftar sebagai anggota perpustakaan dengan membawa syarat fotocopy KTP dan paspoto 2 x 3 dua lembar.

Syarat penerbitan surat keterangan miskin usulan penerima KIP adalah membawa surat permohonan yang diajukan kepada Kadis Sosial Medan, fotocopy kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH), fotocopy Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar dalam data pemutasian Basic Data Terpadu (PBDT) Kemensos (bagi yang tidak memiliki kartu PKH dan KKS), fotocopy KK dan KTP.

Untuk syarat rekomendasi kepesertaan KIS PBI adalah surat permohonan diajukan kepada Kadis Sosial Medan, fotocopy KK dan KTP. Untuk syarat pendaftaran perusahaan (pekerja penerima upah) adalah SIUP, NPWP dan KTP seluruh tenaga kerja. Sedang syarat pendafataran pekerja bukan penerima upah (BPU) adalah membawa fotocopy KTP.

Edward menambahkan, kegiatan ini hanya berlangsung satu hari. Karena itu, kepada masyarakat yang ingin mendapatkan layanan, agar segera datang ke lokasi acara dengan membawa syarat syarat yang sudah ditetapkan.

"Acara tersebut juga akan diramaikan dengan Panggung Bebas Bicara Pelayanan Publik dengan hadiah hadiah menarik. Ada juga pembacaan puisi bertemakan pelayanan publik," tambahnya.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi