Kisaran, (Analisa). Pdt Yatos Groho STh dari GKI terpilih sebagai Ketua Umum Badan Musyawarah Antargereja (BAMAG) Kabupaten Asahan periode 2019-2023 dalam Musyawarah Besar (Mubes) ke-5 di Gereja Methodist Indonesia (GMI) Maranatha Kisaran, Senin (11/11).
Selain itu, Pt Em M Ginting SE dari GBKP Runggun Kisaran sebagai Sekretaris Umum dan dr Riana Minerva Br Sibarani dari HKBP Kisaran Kota sebagai bendahara.
Mubes ke-5 kali ini membahas rancangan dan perubahan AD/ART BAMAG serta dihadiri Praeses HKBP Distrik XIII Asahan-Labuhan Batu Pdt B Manik MTh, Kemenag Asahan, penasehat dan unsur BPH BAMAG Asahan dan perwakilan setiap gereja se-Asahan.
Kemenag Asahan dalam hal ini diwakii Marintan Simanjuntak dan Lusia Saragih dari Bimas Katolik dan Protestan dalam sambutannya berharap agar peran BAMAG di Asahan yang sangat strategis dapat menciptakan kerukunan antarumat beragama sekaligus pembinaan kualitas beriman jemaat Kristen.
“Sesuai tema Mubes BAMAG "Gereja Pembawa Damai (Imamat 26:6) bahwa BAMAG Asahan pembawa damai di tengah-tengah negara kita terutama di Kabupaten Asahan. BAMAG merupakan wadah pertemuan berkomunikasi di antara masyarakat Kristiani, yang menyatupadukan pemikiran strategis masing-masing gereja dan satu kerangka kebersamaan sebagai sebuah organisasi. Oleh karena itu kami mengharapkan jauhkanlah dan singkirkanlah pemikiran-pemikiran yang intoleransi antargereja,” harap mereka.
Mubes ke-5 tersebut dikoordinir oleh Ketua Panitia Pelaksana sekaligus sebagai pimpinan sidang Nasib Tampubolon SH MKn didampingi wakil ketua TR Nainggolan SH MAP dan sekretaris Pdm Lambok Silitonga STh, menyampaikan tata tertib pelaksanaan serta kesimpulan hasil Mubes.
Sebelum musyawarah digelar Pdt B Manik S.Th menyampaikan doa pembukaan dan Pdt Bremen Girsang STh, doa penutupan. Usai terpilih Pdt Yatos Groho STh bersama Pt Em M Ginting SE dari GBKP Runggun Kisaran sebagai Sekretaris Umum dan dr Riana Minerva Br Sibarani dari HKBP Kisaran Kota langsung dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Pdt Bremen Girsang selaku pendeta tertua. Dengan demikian, maka pengurus yang terpilih diberikan kesempatan melengkapi kepengurusan selambat-lambatnya 1 bulan. (aln)