Bawa Ganja 28 Kg, Dua Warga Aceh Diamankan

bawa-ganja-28-kg-dua-warga-aceh-diamankan

Analisadaily (Medan) - Satuan Reskrim Narkoba Polres Langkat menggagalkan penyelundupan 28 kilogram ganja asal Aceh menuju Kota Medan. Dalam penangkapan itu petugas juga meringkus dua tersangka.

Dua orang yang tangkap warga Aceh, Azhari Mahmud (45) dan Fauzal Akbar (24).

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan mengatakan, penangkapan petugas pada Jumat (29/11) pukul 06.00 WIB. Penggagalan ini bisa dilakukan setelah informasi yang diperoleh petugas terkait adanya upaya penyeludupan ganja.

"Informasi menyebutkan ganja kering itu akan dibawa kedua tersangka menggunakan bus PT Putra Pelangi Perkasa, dengan No Pol BL 7483 AA," ucap AKBP Doddy.

Berdasarkan itu, petugas kemudian menyelidiki dan memantau jalur Aceh- Medan di seputaran Langkat.

Hasil lidik pukul 06.00 WIB terpantau personil sebuah bus sesuai identitas nomor polisi melintas.

Petugas memberhentikan dan Kemudian memeriksa dua orang penumpang laki-laki yang mencurigakan.

Lebih lanjut, Doddy menjelaskan, dari hasil penggeledahan barang bawaan keduanya, polisi menemukan 2 kardus yang berisikan 28 bal bungkusan berlakban coklat yang berisi ganja.

"Kedua tersangka, Azhari Mahmud dan Fauzal Akbar di tangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Mereka mengaku diperintahkan MR untuk mengantarkan ganja ke Bengkulu via Kota Medan. Jika berhasil, keduanya dijanjikan upah.

"Untuk ongkos awal yg sudah diberikan sejumlah Rp 500 ribu, yang mana nantinya keduanya  akan diarahkan oleh MR untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang sudah menunggu di Bengkulu," terang Doddy.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi