Kesehatan Jiwa Jurnalis Tingkatkan Produktivitas Kerja

kesehatan-jiwa-jurnalis-tingkatkan-produktivitas-kerja

Analisadaily (Jakarta) - Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen menghadirkan Psikolog Sustriana Saragih untuk membahas ‘Manajemen Kesehatan Mental Jurnalis’ di Rawamangun, Jakarta, Sabtu (30/11) pekan lalu.

Hasil asesmen yang dilakukan terhadap jurnalis televisi, online dan radio yang hadir dalam diskusi santai tersebut terlihat masalah kesehatan mental jurnalis yang muncul yaitu stres, kecemasan dan depresi.

"Sesuai hasil asesmen yang kita lakukan itu paling besar stress, kecemasan dan depresi. Tapi kalau kita lihat secara global, jurnalis lainnya juga mengalami gangguan yang sama," tutur Sustriana.

Sustriana menyarankan jurnalis yang mengalami stres, kecemasan dan depresi, serta mulai merasa terganggu produktifitas di tempat kerjanya untuk menemui psikolog. Beberapa gejala dari persoala itu misalnya sulit konsentrasi, sulit memenuhi tenggat waktu dan sering marah-marah.

"Sulit obyektif menilai suatu berita, sulit berempati terhadap berita yang diliput. Dan pada saat mengganggu di keluarga, sering marah-marah, sering mengabaikan hak anak istri, ketika saat individu jurnalis merasa dirinya tidak produktif lagi," tambahnya.

Menurut Sustriana, perusahaan juga dapat melakukan sejumlah hal untuk menjaga kesehatan mental jurnalis dan pekerja. Antara lain dengan menyediakan asuransi kesehatan jiwa atau menyediakan layanan psikolog bagi pekerja media.

Masih kata dia, produktivitas jurnalis dan pekerja media akan semakin meningkat jika kesehatan jiwa mereka terjaga dengan baik. Kemudian perusahaan bisa merancang aktivitas atau program yang bisa meningkatkan kesehatan mental jurnalisnya.

“Bisa outbond atau gatering, tapi di dalamnya tidak mendiskusikan pekerjaan, tapi murni membantu para karyawan atau jurnalis mengenali diri, mengekspresikan emosi, stres manajemen untuk kesehatan mental," jelas Sustri.

Pekerja Media Berserikat

Kegiatan-kegiatan perusahaan yang positif itu dapat dilakukan setiap tiga atau enam bulan sekali. Ia juga berharap Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang sudah baik tersebut dapat diimplementasikan di tempat kerja.

"Sebenarnya saya berharap Undang-undang itu tidak hanya bagus di atas kertas tapi bisa diimplementasikan dalam bentuk program kegiatan di tempat kerja,” harapnya.

Ketua FSPMI-Independen, Sasmito Madrim, mendorong para jurnalis dan pekerja media untuk berserikat. Ia menilai, hanya ada beberapa media saja yang sudah memperhatikan kesehatan jiwa jurnalis.

"Dengan adanya serikat, jurnalis dan pekerja media dapat mendorong masalah kesehatan jiwa atau mental diatur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Contohnya, dengan mencantumkan pasal tentang tanggung jawab perusahaan menyediakan layanan psikolog bagi pekerja mereka," tutur Sasmito.

Sasmito juga mengingatkan para jurnalis untuk mencintai diri mereka sendiri dengan tidak bekerja secara berlebihan. Atau mulai dengan menerapkan 8 jam kerja, 8 jam istirahat dan 8 jam rekreasi.

"Jangan setelah waktu bekerja selesai. Para jurnalis pulang, tapi dengan membawa pekerjaan mereka ke rumah, tetap memantau isu-isu. Ini sama saja pekerjaan jurnalis tetap berlanjut meskipun secara teknis jam kerjanya telah selesai,” paparnya.

(REL)

Baca Juga

Rekomendasi