
Medan, (Analisa). Anggota DPRD Medan H Irsal Fikri S Sos mendorong Pemko Medan untuk membuka penerimaan bilal mayit di Kota Medan. Mengingat Kota Medan saat ini sudah darurat bilal mayit.
Selain itu, anggota Komisi B ini juga minta Pemko Medan agar membuat terobosan baru dengan menerbitkan perwal atau hak inisiatif terkait keberadaan bilal mayit tersebut.
“Saya mengingatkan kepada Pemko Medan bahwa sampai saat ini, Medan sudah sangat darurat bilal mayit. Meskipun secara jumlah bilal mayit di Kota Medan sebanyak 2.570, namun kategori umurnya memasuki lanjut usia. Hampir 85 persen bilal mayit yang ada di Kota medan usianya di atas 65 tahun,” tegas Irsal Fikri pada Reses I tahun 2019 di hadapan ratusan warga Sunggal, yang dilaksanakan di Pinangbaris, Senin (25/2) malam.
Apa pun ceritanya, lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, kelak jika dipanggil Allah SWT yang memandikan mayat itu adalah bilal mayit, bukan camat, lurah maupun keluarga. “Jadi sangat miris sekarang ini, jika satu kelurahan hanya ada satu bilal mayit. Itu pun usianya sudah senja,” cetusnya.
Dia mengilustrasikan, bila saja dalam satu hari ada empat warga meninggal, dikuatirkan, begitu si bilal memandikan jenazah yang ketiga, malah justru si bilal yang dimandikan. Kenapa ? Karena kondisinya sudah sangat tua dan kelelahan.
“Oleh karena itu, lanjutnya, kita dorong Pemko Medan dengan anggaran yang cukup besar Rp6,11 triliun dana APBD, kenapa tidak dicoba meminta Perwal Bilal Mayit,” katanya.
Di kesempatan itu, Irsal juga minta kepada Pemko Medan agar menyediakan alat-alat untuk fardu kifayah. “Anggaran kita cukup besar, APBD kita Rp6,11 triliun. Kenapa Pemko Medan tidak bisa menyediakan yang namanya kewajiban fardu kifayah. Sistemnya apakah diserahkan kepada kecamatan atau ke kantor urusan agama itukan masalah teknis,” tuturnya.
Ia berharap, keinginan ini bisa didorong pihak Kecamatan Sunggal. “Saya tidak tahu berapa jumlah bilal mayit di Kecamatan Sunggal dan berapa yang masih produktif yang usianya di bawah 50 tahun atau di bawah 60 tahun,” ujarnya menambahkan kenapa Pemko Medan bisa membuat masa jabatan bagi kepala lingkungan, namun tidak memberlakukannya pada bilal mayit.
Sementara Camat Medan Sunggal M Indra Mulia Nasution mengungkapkan, pihaknya sering menuai kendala terkait program Pemko Medan yakni Program Bedah Rumah di kawasan Sunggal. Niatnya membantu masyarakat agar mendapat program tersebut sering terkendala persyaratan harus ada alas hak.
“Sebagai macam persyaratan sehingga program itu kadang-kadang jadi tidak tepat sasaran. Padahal program ini sangat baik. Karena untuk membantu hidup layaknya masyarakat di Sunggal maupun kepada bilal mayit yang membutuhkan rumahnya diperbaiki. Ini mungkin bisa jadi masukan bagi Pak Irsal untuk membantu agar persyaratan tidak dipersulit sehingga masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan.,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan terkait E KTP yang seolah menjadi tren yang terasa sangat miris bagi pihak kecamatan. Yang disorot selalu kecamatan. Padahal, persoalannya ada di Dinas Kependudukan. Masyarakat tidak mau tahu itu. “Tentunya kami sangat berharap kepada Pak Irsal, ini menjadi masukan agar mendorong Dinas Kependudukan yang mungkin menyampaikan sosialisasi yang lebih padat. Sehingga sorotan masyarakat kita tidak ke kantor camat melulu. Kami sifatnya hanya menyampaikan,” ujarnya.
Ibaratnya, kami hanya pengantar surat. Sementara yang menyetak e-KTP adalah Dinas Kependudukan dengan keterbatasannya. (mc)