Medan Darurat Bilal Mayit

Irsal Minta Pemko Medan Terbitkan Perwal

irsal-minta-pemko-medan-terbitkan-perwal

Medan, (Analisa). Anggota DPRD Medan H Irsal Fikri S Sos mendorong Pemko Medan untuk membuka penerimaan bilal mayit di Kota Medan. Mengingat Kota Medan saat ini sudah darurat bilal mayit.

Selain itu, anggota Komisi B ini juga minta Pemko Medan agar mem­buat terobo­san baru dengan menerbit­kan per­wal atau hak inisiatif terkait keberadaan bilal mayit tersebut.

“Saya mengingatkan kepada Pemko Me­dan bahwa sampai saat ini, Medan su­dah sangat darurat bilal mayit. Meskipun secara jumlah bilal mayit di Kota Medan sebanyak 2.570, namun kategori umurnya memasuki lanjut usia. Hampir 85 persen bilal mayit yang ada di Kota medan usianya di atas 65 tahun,” tegas Irsal Fikri pada Re­ses I tahun 2019 di hadapan ratusan war­ga Sunggal, yang dilaksa­nakan di Pi­nang­baris, Senin (25/2) malam.

Apa pun ceritanya, lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, kelak jika dipanggil Allah SWT yang memandikan mayat itu adalah bilal mayit, bukan camat, lurah maupun keluarga. “Jadi sangat miris sekarang ini, jika satu kelurahan hanya ada satu bilal mayit. Itu pun usianya sudah senja,” cetusnya.

Dia mengilustrasikan, bila saja dalam satu hari ada empat warga meninggal, di­­ku­atirkan, begitu si bilal memandikan je­na­zah yang ketiga, malah justru si bilal yang dimandikan. Kenapa ? Karena kon­disinya sudah sangat tua dan kelelahan.

“Oleh karena itu, lanjutnya, kita dorong Pemko Medan dengan ang­garan yang cukup besar Rp6,11 triliun dana APBD, kenapa tidak dicoba meminta Perwal Bilal Mayit,” katanya.

Di kesempatan itu, Irsal juga minta ke­pada Pemko Medan agar menye­diakan alat-alat untuk fardu kifayah­. “Anggaran kita cukup besar, APBD kita Rp6,11 triliun. Kenapa Pemko Medan tidak bisa menye­dia­kan yang na­manya kewajiban fardu ki­fayah. Sistem­­nya apakah dise­rahkan kepada kecamatan atau ke kan­tor urusan aga­ma itukan masalah teknis,” tu­turnya.

Ia berharap, ke­inginan ini bisa dido­rong pihak Ke­camatan Sung­gal. “Saya tidak tahu berapa jumlah bilal mayit di Kecamat­an Sunggal dan berapa yang masih produktif yang usianya di ba­wah 50 tahun atau di bawah 60 tahun,” uja­rnya menambahkan kenapa Pemko Medan bisa membuat masa jabatan bagi kepala lingkungan, namun tidak mem­ber­lakukannya pada bilal mayit.

Sementara Camat Medan Sunggal M Indra Mulia Nasution mengung­kapkan, pi­haknya sering menuai kendala terkait program Pemko Medan yakni Program Bedah Rumah di kawasan Sunggal. Niat­nya mem­bantu masyarakat agar men­da­pat program tersebut sering ter­ken­dala persyaratan harus ada alas hak.

“Sebagai macam persyaratan sehi­ngga program itu kadang-kadang jadi tidak tepat sasaran. Padahal program ini sangat baik. Karena untuk mem­bantu hidup layaknya masyarakat di Sunggal maupun kepada bi­lal mayit yang membutuhkan rumahnya diper­baiki. Ini mungkin bisa jadi masukan bagi Pak Irsal untuk membantu agar per­sya­ratan tidak dipersulit sehingga masya­rak­at kurang mampu bisa mendapat­kan.,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan terkait E KTP yang seolah menjadi tren yang terasa sangat miris bagi pihak kecamatan. Yang disorot selalu keca­matan. Padahal, persoa­lan­nya ada di Dinas Kependudukan. Ma­sya­rakat tidak mau tahu itu. “Tentunya kami sangat berharap kepada Pak Irsal, ini men­jadi masukan agar mendorong Dinas Kependudukan yang mungkin menyam­pai­kan sosia­lisasi yang lebih padat. Se­hi­ng­ga sorotan masyarakat kita tidak ke kan­tor camat melulu. Kami sifatnya hanya menyam­paikan,” ujarnya.

Ibaratnya, kami hanya pe­ng­antar surat. Sementara yang menyetak e-KTP adalah Dinas Kependudukan dengan keterbatasannya. (mc)

()

Baca Juga

Rekomendasi