Buang Bayi di Tempat Sampah, Pelaku Ngaku Khilaf

buang-bayi-di-tempat-sampah-pelaku-ngaku-khilaf

Analisadaily (Medan) - Pelaku pembuang bayi di Kompleks Malibu Indah yang berada di Jalan DC. Barito beberapa hari lalu mengaku khilaf. Pelaku merupakan ibu kandung sang bayi.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, pelaku bernama Dewi Purnama Sari (28) warga Tulung Mili Indah, Kota Bumi Ilir, Kota Bumi, Lampung. Pelaku mengaku menyesal dan khilaf atas tindakannya.

"Jadi, dari keterangan pelaku yang sudah bekerja selama 8 bulan di perumahan Malibu itu mengaku khilaf," katanya, Senin (25/3).

Pelaku yang ditanyai juga mengungkapkan hal yang sama. "Khilaf saya pak, saya menyesal," ucap Dewi sambil tertunduk.

Dewi mengaku bayi yang dilahirkannya itu merupakan hasil hubungannya dengan sang suami. Namun, dengan alasan masih ingin bekerja, dirinya nekat membuang bayi tak berdosa itu ke tempat sampah.

"Sebelum saya kerja, saya udah isi. Tapi saya tidak tahu kalau saya udah isi. Kan tidak enak kalau saya bekerja dan punya bayi. Saya masih mau bekerja dan membantu suami saya di kampung," ungkapnya.

Dewi juga menuturkan bahwa dirinya sudah mempunyai dua anak sebelum membuang bayi tersebut, yang merupakan anak ketiganya.

"Sebenarnya saya tidak berniat untuk membuang bayi saya ini. Namun, karena takut akan dipecat oleh majikan, saya pun khilaf dan melakukan aksi tak terpuji itu. Sama sekali tidak ada niat saya. Saat itu saya bingung," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 342 Subs Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi