
Medan, (Analisa). Anggota DPRD Medan Hj Hamidah mengajak masyarakat mendukung program Pemko Medan ("Jumpa Berlian") Jumat Pagi Bersihkan Lingkungan Anda. Kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Ajakan itu disampaikan anggota DPRD Medan Hj Hamidah saat menggelar Sosialisasi III Tahun 2019 Perda Kota Medan No 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Gaharu, Gang Mahoni, Kecamatan Medan Timur, Selasa (26/2).
Menurut Hamidah, untuk menciptakan kebersihan sangat diharapkan dukungan masyarakat. "Tanpa dukungan masyarakat, kebersihan di Medan tidak akan tercapai. Ayo masyarakat dukung Perda Persampahan," ujar Hj Hamidah di hadapan tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Disampaikan Ketua Fraksi PPP DPRD Medan ini, untuk memaksimalkan penerapan perda, pemko kiranya menyediakan sarana pendukung seperti bak sampah dan tempat pembuangan sampah (TPS) di setiap lingkungan. “Saya berharap Pemko Medan secepatnya melakukan pembenahan lingkungan untuk mendapatkan kebersihan lebih baik,” katanya.
Disampaikannya, Perda Pengeloaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangkan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban.
Setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
Sedangkan kewajiban yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Perda ini juga mengatur tentang larangan dan ketentuan pidana. Seperti pasal 32 dengan jelas mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di kota Medan, Menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Dalam pasal 35 diatur soal ketentuan pidana yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan tiga bulan atau denda Rp10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan enam bulan atau denda Rp50 jt.(rel/mc)