Masyarakat Diajak Dukung Program ‘Jumpa Berlian’

masyarakat-diajak-dukung-program-jumpa-berlian

Medan, (Analisa). Anggota DPRD Medan Hj Hami­dah me­ngajak masyarakat mendukung pro­g­ram Pemko Medan ("Jumpa Ber­­lian") Jumat Pagi Bersihkan Ling­ku­ngan Anda. Kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sem­ba­ra­ngan.

Ajakan itu disampaikan anggota DP­RD Medan Hj Hamidah saat meng­gelar So­sia­lisasi III Tahun 2019 Perda Kota Medan No 6/2015 tentang Pe­ngelolaan Persam­pa­han di Jalan Ga­haru, Gang Mahoni, Kecamatan Me­dan Timur, Selasa (26/2).

Menurut Hamidah, untuk mencip­takan kebersihan sangat diharapkan dukungan masyarakat. "Tanpa du­ku­ngan masyara­kat, kebersihan di Medan tidak akan ter­capai. Ayo masyarakat dukung Perda Per­sam­­pahan," ujar Hj Hamidah di hada­pan tokoh masyara­kat, tokoh agama dan ratu­san masya­ra­kat yang hadir dalam so­si­a­li­sa­si ter­sebut.

Disampaikan Ketua Fraksi PPP DPRD Medan ini, untuk memak­si­malkan penera­pan perda, pemko ki­ranya menyediakan sarana pendukung se­perti bak sampah dan tempat pem­buangan sampah (TPS) di setiap ling­ku­ngan. “Saya berharap Pemko Medan se­cepatnya melakukan pembe­na­han ling­kungan untuk mendapatkan ke­ber­s­ihan lebih baik,” katanya.

Disampaikannya, Perda Penge­loaan Persampahan terdiri XVII BAB dan 37 Pasal yang bertujuan menjaga ke­lestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta men­jadikan sampah se­ba­gai sumber daya. Se­dangkan tujuan so­sialisasi untuk meng­gugah kesadaran ma­syarakat hidup bersih.

Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban.

Setiap orang berhak mendapat pe­layanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingku­ngan. Juga berhak mendapat perlindu­ngan akibat dampak negatif dari ke­giatan tempat  pemprosesan akhir sam­pah.

Sedangkan kewajiban yakni me­ngu­ra­­ngi sampah dengan cara yang ber­wa­wasan lingkungan. Menjaga dan memelihara ke­ber­sihan lingkungan. Se­dangkan pihak pe­ng­elola kawasan koe­mersial, kawasan in­dustri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wa­jib menyediakan fasilitas pemila­han sampah.

Perda ini juga mengatur tentang la­ra­ngan dan ketentuan pidana. Seperti pasal 32 dengan jelas mengatur lar­angan yakni setiap orang atau badan di­larang mem­buang sampah sem­ba­rangan di kota Me­dan, Menyeleng­garakan pengelolaan sam­pah tanpa seizin walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.

Dalam pasal 35 diatur soal keten­tuan pidana yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana ku­ru­ngan tiga bulan atau denda Rp10 juta. Se­dangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kuru­ngan enam  bulan atau denda Rp50 jt.(rel/mc)

()

Baca Juga

Rekomendasi