Kepala SKB Palsukan Tandatangan

kepala-skb-palsukan-tandatangan

Pematangsiantar, (Analisa). Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Pematangsiantar, Risma Hu­ta­pea SPd MPd diduga memalsukan tan­datangan almarhum Kepala Dinas Pen­didikan (Kadisdik), Resman Panjaitan.

Akibatnya, Risma terancam dipi­dana selama 4 sampai 6 tahun penjara ka­rena diduga terlibat dalam tindak pi­dana penggelapan dan pemalsuan su­rat atau pembuatan surat palsu, se­ba­gaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 dan 263 KUH Pidana.

Seperti tertuang dalam press release Daulat Sihombing SH MH, Advokat dan Konsultan Hukum Sumut Watch, se­laku Kuasa Hukum atas nama dan un­tuk kepentingan ratusan Guru Pen­didikan Anak Usia Dini (PAUD)-Sang­gar Anak Belajar (SAB) PKK Kota Pe­­matangsiantar, Jumat (8/3).

Diterangkan, Daulat pada kegiatan Pembinaan Guru PAUD-SAB PKK se- Kota Pematangsiantar, tanggal 17 April 2018 sekira pukul 16.00 WIB di Aula PKK Kota Pematangsiantar, Meisahri Uga, salah seorang pejabat Disdik Kota di­dampingi Ketua PKK, Syahputri Hutabarat dan sejumlah Pengurus lain telah membagikan kepada para guru PA­UD-SAB PKK Kota Pematang­sian­tar ditandatangani Kadis Pendidikan Kota Pematangsiantar, Drs Resman Pan­jaitan.

SK Ditarik Kembali

Hanya sehari setelah dibagikan ke­pada para guru, tepatnya 18 April 2018, SK ditarik kembali oleh Anggota Pokja II Bidang Pendidikan dan Kerampilan PKK Kota Pematang­sian­tar, Kepala SKB. Konon karena ada ke­­salahan dan tidak pernah dikem­ba­likan lagi kepada yang bersangkutan tanpa alasan.

Tanggal 19 Januari 2019, atau sekitar sembilan bulan setelah SK ditarik, tiba-tiba Risma Hutapea membuat peng­umu­man di Whats App Group (WAG), ten­tang adanya pengajuan NUPTK (No­mor Unit Pendidik Tenaga kependi­di­kan ). Bagi siapa yang belum memiliki NUP­TK agar segera diurus dengan sya­rat : pasfoto, KTP, Ijazah SD – S1, SK 2016-2018 (Surat Tugas) dan SK Peng­ang­katan sebagai Guru PAUD – SAB).

Tak hanya itu, Risma Hutapea juga mem­buat pesan WAG tentang pengu­mu­man seleksi penerimaan P3K (Peng­ang­katan Pegawai Pemerintah dengan Per­janjian Kerja) Kota Pematangsiantar.

Para guru pun mempertanyakan Risma Hutapea, apakah mereka boleh ikut atau tidak, yang kemudian dijawab oleh Risma, boleh, asal memenuhi syarat.

Para guru juga mempertanyakan hal yang sama ke Disdik Kota Pematang­siantar seraya menunjukkan fotokopi SK Kepala Disdik Nomor : 421.9/1683/PNF/2018, tanggal 16 April 2018, yang aslinya masih mengendap di tangan Risma Hutapea. Pihak Disdik menja­wab, “Kalau melihat SK ini boleh, min­talah SK asli dan susunlah berkasnya,” jelas salah seorang pejabat Kepega­waian di Disdik.

Atas penjelasan itu, puluhan guru ramai- ramai ke rumah Risma Hutapea untuk meminta kembali SK Asli, namun Risma berdalih sedang sibuk mem­per­siapkan laporan pelantikan HIM­PAU­DI (Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini).

Dipalsukan

Tanggal 30 Januari 2019, tiba- tiba lagi Risma Hutapea membagikan file PDF dari WAG SK Kadisdik Kota Pe­ma­tangsiantar, Nomor : 421.9/1682/PNFK/2018, tanpa tanggal, tentang Pe­ngangkatan Kembali Guru dan Kepala Sa­tuan PAUD SAB PKK Kota Pema­tang­siantar Tahun 2018, ditandatangani oleh Alm Drs Resman Panitan, yang te­lah meninggal dunia Juni 2018.

Risma Hutapea pun meminta agar para Guru PAUD SAB PKK memprint – out SK baru sebagai penggantti SK la­ma (maksudnya SK Nomor : Nomor : 421.9/1682/PNFK/2018, tanggal 16 April 2018). Tapi setelah SK baru diprint-out, ternyata isinya berbeda dengan SK yang pertama. Lembaran kedua pada SK pertama berubah pada SK kedua.

Dalam waktu dekat, ungkap Daulat, pihaknya akan melaporkan perkara ini ke Polres Kota Pematangsiantar, namun sebelumnya ia mendesak agar Walikota Pe­matangsiantar cq Kadisdik Kota Pe­matangsiantar, mencopot Risma Hu­tapea dari jabatan Kepala SKB dan men­­disfungsikan statusnya di Ke­pe­ngurusan PKK Kota.

Atas dugaan itu, Risma yang dikon­fir­masi aplikasi WA, enggan ber­ko­mentar. Ketika ditelepon pun, meski nada sambung aktif, Risma enggan men­jawab telepon. Ketika disambangi ke kantor SKB di Jalan Siatas Barita, Risma tidak berhasil ditemui untuk dikonfirmasi.

Selanjutnya, Meisahri Uga Lubis yang disebut-sebut dalam press release, saat akan ditemui untuk konfirmasi, mengaku kurang sehat, sehingga hari Senin (11/3) baru akan bisa masuk kantor. “Saya kan kurang sehat, mung­kin, Senin masuk,” ujarnya ketika dihu­bungi via telepon seluler. (fhs)

()

Baca Juga

Rekomendasi