Caleg Terlibat Money Politic, KPU Sumut: Tidak Ganggu Surat Suara

caleg-terlibat-money-politic-kpu-sumut-tidak-ganggu-surat-suara

Analisadaily (Medan) - Calon legislatif yang terlibat dalam politik uang masih terus terjadi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu). Dan, caleg yang terlibat, namanya sudah tercetak surat suaranya.

Namun, Ketua Komisi Pemilihan (KPU) Sumatera Utara, Yulhasni mengatakan, hal itu tidak menggangu surat suara yang sudah dicetak.

"Jadi, kalau misalnya ada Caleg diduga melakukan politik uang, sementara surat suara sudah tercetak tidak apa-apa karena belum disidang dan divonis, kalau untuk dicoblos tidak ada masalah," kata Yulhasni, Selasa (16/4).

Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan wakil Bupati Padang Lawas Utara, Hariro Harahap, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara masih menunggu pelimpahan kasus.

"Jika nanti terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilu, baru akan diserahkan ke Bawaslu Paluta," kata Ketua Bawaslu Sumut, Safrida, Selasa (16/4).

Safrida menjelaskan, itu sebagai temuan. Jika terbukti, maka prosesnya akan dilanjut ke pemeriksaan. Langsung memeriksa dari terduga kalau memang terbukti dari hasil pemeriksaan kawan-kawan Bawaslu Paluta, dan sentra Gakkumdu.

“Maka akan langsung diserahkan kepada penyidik Polres Tapsel untuk ditindaklanjut dengan tahapan penyidikan. Lalu akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan," jelasnya.

Safrida berharap, kasus ini bisa langsung ditangani Bawaslu dan Gakkumdu. Rentang waktunya 14 hari kerja. "Supaya kita bisa memberikan kepastian hukum dengan dugaan pelanggaran yang terjadi. Jadi, waktunya itu 14 hari kerja" pungkasnya.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi