Beredar Tanpa Cukai

Rokok Luffman Rugikan Negara Triliunan Rupiah

rokok-luffman-rugikan-negara-triliunan-rupiah

Medan, (Analisa). Peredaran rokok ilegal merek Luff­man sampai sekarang sa­ngat mere­sah­kan pengu­saha ro­kok yang ada di berbagai daerah dan pro­vinsi seputar Pulau Ba­tam, di ma­na ro­­kok tersebut di­pro­duksi. Bah­kan, sejumlah pengusaha rokok dan berba­gai sumber lain kepada warta­wan di Medan, Senin (20/5) menyebutkan, per­eda­ran ro­kok tersebut telah me­rugikan penda­patan negara hing­ga mencapai tri­liunan rupiah.

Daerah-daerah yang menjadi sasaran peredaran rokok tersebut antara lain Kota Banda Aceh, Pa­dang (Sumbar), Riau, Su­matera Utara (Sumut) dan provinsi lain yang ber­dekatan dengan Pulau Ba­tam. Pe­redarannya seolah ti­dak ter­sen­­tuh hukum.

Bahkan ada dugaan, andil dan campur tangan oknum Bea Cu­kai sangat besar dalam memu­lus­kan produksi rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai dan ter­diri atas berbagai macam jenis itu. Terbukti, sampai sekarang  pe­r­­­­edarannya masih marak dan tak terbendung.

Walaupun di beberapa daerah banyak dilakukan penangkapan ter­hadap oknum-oknum yang mengedarkan rokok itu, namun  ke­­nyataannya sampai sekarang  bu­kan semakin hilang, malah se­makin banyak dijual bebas.

Menurut perhitungan dari pa­jak rokok, PPN dan juga pita cu­kai, rokok merek Luff­man itu te­lah menggelapkan pajak negara ber­kisar Rp9.000-Rp16.000 per bungkus­nya. Sebab, beredar tan­pa pita cu­kai dan seharusnya men­­­jadi rokok ekspor, bukan di­jual di dalam negeri dengan harga sangat murah Rp8.000/bungkus.

Peredarannya sudah ber­lang­sung berta­hun-ta­hun tanpa ada upaya serius aparat Bea Cukai untuk meng­hen­ti­kannya.

Untuk Sumut saja, ujar para pe­ngusaha rokok, mereka sudah sa­­ngat mengeluh. Sebab, omzet pen­jualan rokok mereka ber­ku­rang hingga 30 persen akibat per­edaran rokok ilegal Luffman.

Bila hal ini terus dibiarkan, ma­ka dalam waktu dekat peng­usa­ha rokok yang resmi memba­yar pita cukai, pasti akan gulung tikar. Mereka tidak mungkin ber­saing de­ngan rokok ilegal yang disebut-sebut senga­ja 'dipelihara' untuk memperkaya oknum-ok­num tertentu itu.

"Sebenarnya, kalau aparat Bea Cukai mau, bisa dengan sa­ngat mudah menghen­tikan per­edaran rokok ilegal itu, tentunya dengan meminta bantuan aparat TNI dan Polri untuk menutup pabriknya di Batam. Bukan cuma menangkap para pengedar atau agen rokoknya saja," papar salah seorang pengusaha rokok di Me­dan yang enggan disebut jati diri­nya.

Tipu daya

Kalaupun selama ini ada pe­nangkapan atau penggerebekan terhadap pengedar atau agen ro­kok Luffman, itu disinyalir hanya sebagai tipu daya agar masyara­kat melihat bahwa aparat Bea Cukai sudah bekerja. Tapi, pada kenyataannya pabrik rokok yang telah merugikan negara cukup besar itu, sama sekali tidak ter­sentuh hukum.

"Kalau pabriknya ditutup, maka rokok itu pasti tidak akan beredar lagi. Tapi, kalau hanya pengedarnya ditangkap dan ro­kok­nya saja disita, sama artinya pembodohan publik," ujar pe­ngusaha tersebut.

Untuk itu, diminta pemerintah segera mengambil sikap dengan mengentikan pe­re­daran rokok  merek Luffman, dengan cara me­­nutup pabriknya bila tidak bisa bersaing secara baik. Bukan ha­nya untuk kelang­sungan hidup pengusaha rokok lain, tapi juga menyelamatkan pendapatan ne­gara dari cukai rokok. 

"Kalau kami mau, kami juga bisa mela­kukan hal sama, men­jual rokok tanpa pita cukai. Bah­kan kami bisa jual dengan harga Rp5.000/bungkus. Tapi, ini tidak kami lakukan karena kami taat hukum dan memikirkan penda­pa­tan negara dari cukai rokok," paparnya.

Menurut pengusaha rokok di Sumut ini, rokok yang diproduksi sebenarnya hanya membutuhkan biaya Rp3.000/bungkus. Namun, karena ada pajak rokok, PPN dan pita cukai yang harus dibayar ke negara mencapai Rp 9.000 lebih, makanya rokok dijual lebih ma­hal untuk menutupi keselu­ruhan mo­dal. (rama)

()

Baca Juga

Rekomendasi