Banda Aceh, (Analisa). Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (18/7) melakukan penyitaan uang Rp36,2 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai (offshore) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Sabang.
Penyitaan dilakukan setelah pihak rekanan PT. Perikanan Nusantara (Perinus) mengembalikan uang sebesar Rp 36.260. 875.000 sebagai barang bukti ke penyidik selanjutnya dilakukan serah terima penyitaan.
Penyitaan ini telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan Nomor Penetapan 14/Pen.Pid/ 2019/PN.BNA.
Pengembalian uang tunai itu berlangsung di Kantor Kejati Aceh dengan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian bersenjata lengkap. Uang diterima oleh Wakajati Aceh, Muhammad Yusuf SH MH didampingi Aspidsus Kejati, Teuku Rahmatsyah SH dan Asintel Kejati, Mukhlis SH.
Uang tersebut terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak 29 bal dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 14 bal, serta pecahan campuran sebesar Rp10.875.000. Uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu itu dibawa menggunakan dua mobil dan dikawal ketat polisi.
Setelah dijelaskan dan diperlihatkan kepada wartawan di Kantor Kejati Aceh, uang tersebut dibawa kembali ke Kantor BRI Cabang Banda Aceh untuk dititipkan dalam rekening penampung. Penyidik kemudian membuat berita acara penerimaan penyitaan.
“Uang sebesar Rp36,2 miliar ini nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, SH kepada wartawan, Kamis (18/7).
Menurutnya, pengembalian uang itu merupakan itikad baik dari PT Perinus selaku rekanan dalam proyek tersebut. Selain itu penyidik Kejati Aceh juga sudah mendapatkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Penyitaan ini setelah ada itikad baik dari pihak rekanan PT Perinus untuk menyerahkan barang bukti ke penyidik senilai potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” jelas Munawal.
Belum tetapkan tersangka
Dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun sudah memeriksa 19 saksi termasuk Dirut PT Perinus. “Ini kasus 2018, pengadaannya itu di tahun 2017,” terangnya.
Meski sudah mengembalikan uang puluhan miliaran rupiah tersebut, Munawal Hadi menegaskan, kasus tersebut tetap dilanjutkan. “Setelah pengembalian uang ini, proses hukum dalam dugaan korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) tetap dilanjutkan,” katanya.
Namun Kejati Aceh belum menghitung kerugian negara dalam kasus ini. “Kerugian negara baru perkiraan kita perkiraan potensi kerugian negara. Belum dihitung (kerugian negara),” ungkapnya.
Dari kasus tersebut, lanjut Munawal, Tim Penyidik Kejati Aceh telah memeriksa 19 saksi, salah satunya Dirjen Budidaya Perikanan, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Dr. Ir Slamet Soebjakto, pejabat eselon I tersebut diperiksa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP.
Selain itu, Direktur Utama PT Perikanan Nusantara M Yana Aditya dan Direktur Keuangan Perinus, Hendra Tri Retnadi serta Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Pendidikan. “Saat ini belum ada tersangka,” sebutnya.
Pengerjaan proyek KJA bersumber APBN 2017 terdapat indikasi melanggar hukum pada pekerjaan pekerjaan pengadaan percontohan budidaya ikan lepas pantai (KJA Offshore).
Dalam perjalanannya, ditemukan indikasi melanggar hukum terhadap paket yang dimenangkan PT Perinus dengan nilai kontrak Rp45,5 miliar.
Beberapa temuan dalam kasus ini di antaranya hasil pekerjaan yang dilakukan rekanan tidak sesuai kontrak serta pekerjaan tidak selesai 100 %.
Hal ini dianggap kelalaian PT Perinus sebagai pelaksana. Selain itu, terdapat indikasi kelebihan bayar yang tidak sesuai dengan termin. (mhd)