Dugaan Korupsi KJA Sabang

Kejati Aceh Sita Uang Rp36,2 Miliar

kejati-aceh-sita-uang-rp36-2-miliar

Banda Aceh, (Analisa). Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kamis (18/7) me­lakukan penyitaan uang Rp36,2 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai (offshore) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Sabang.

Penyitaan dilakukan setelah pihak rekanan PT. Perikanan Nusantara (Pe­rinus) mengembalikan uang sebesar Rp 36.260. 875.000 sebagai barang buk­ti ke penyidik selanjutnya dila­ku­kan serah terima penyitaan.

Penyitaan ini telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan Nomor Penetapan 14/Pen.Pid/ 2019/PN.BNA.

Pengembalian uang tunai itu berlangsung di Kantor Kejati Aceh dengan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian bersenjata lengkap. Uang diterima oleh Wakajati Aceh, Mu­hammad Yusuf SH MH didampingi Aspidsus Kejati, Teuku Rahmatsyah SH dan Asintel Kejati, Mukhlis SH.

Uang tersebut terdiri atas pecahan Rp100 ribu sebanyak 29 bal dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 14 bal, serta pecahan campuran sebesar Rp10.875.000. Uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu itu dibawa menggunakan dua mobil dan dika­wal ketat polisi.

Setelah dijelaskan dan diperlihatkan kepada wartawan di Kantor Kejati Aceh, uang tersebut dibawa kembali ke Kantor BRI Cabang Banda Aceh untuk dititipkan dalam rekening pe­nampung. Penyidik kemudian membuat berita acara pene­ri­maan penyitaan.

“Uang sebesar Rp36,2 miliar ini nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, SH kepada wartawan, Kamis (18/7).

Menurutnya, pengembalian uang itu merupakan itikad baik dari PT Perinus selaku rekanan dalam proyek tersebut. Selain itu penyidik Kejati Aceh juga sudah mendapatkan izin penyi­taan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Penyitaan ini setelah ada itikad baik dari pihak rekanan PT Perinus untuk menyerahkan barang bukti ke penyidik senilai potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” jelas Munawal.

Belum tetapkan tersangka

Dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun sudah memeriksa 19 saksi termasuk Dirut PT Perinus. “Ini kasus 2018, pengadaannya itu di tahun 2017,” terangnya.

Meski sudah mengembalikan uang puluhan miliaran rupiah tersebut, Munawal Hadi menegaskan, kasus tersebut tetap di­lan­jut­kan. “Setelah pe­ngem­balian uang ini, proses hukum dalam dugaan korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) tetap di­lan­jutkan,” katanya.

Namun Kejati Aceh belum menghitung kerugian negara da­lam kasus ini. “Kerugian negara baru perkiraan kita perkiraan potensi kerugian negara. Belum dihitung (kerugian negara),” ung­kapnya.

Dari kasus tersebut, lanjut Munawal, Tim Penyidik Kejati Aceh telah memeriksa 19 saksi, salah satunya Dirjen Budi­daya Perikanan, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Dr. Ir Slamet Soebjakto, pejabat eselon I tersebut diperiksa se­laku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Direktorat Pakan dan Obat Ikan KKP.

Selain itu, Direktur Utama PT Perikanan Nusantara M Yana Aditya dan Direktur Keuangan Perinus, Hendra Tri Retnadi serta Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Pendidikan. “Saat ini belum ada tersangka,” sebut­nya.

Pengerjaan proyek KJA bersumber APBN 2017 terdapat indikasi melanggar hukum pada pekerjaan pekerjaan pe­ngadaan percontohan budidaya ikan lepas pantai (KJA Offshore).

Dalam perjalanannya, ditemukan indikasi melanggar hu­kum terhadap paket yang dimenangkan PT Perinus dengan nilai kontrak Rp45,5 miliar.

Beberapa temuan dalam kasus ini di antaranya hasil pe­kerjaan yang dilakukan rekanan tidak sesuai kontrak serta pekerjaan tidak selesai 100 %.

Hal ini dianggap kelalaian PT Perinus sebagai pelaksana. Selain itu, terdapat indikasi kelebihan bayar yang tidak se­suai dengan termin. (mhd)

()

Baca Juga

Rekomendasi