PBH Peradi-Kelurahan Babura Sunggal MoU

Berikan Penyuluhan Hukum pada Masyarakat

berikan-penyuluhan-hukum-pada-masyarakat
Medan, (Analisa). Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Medan melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (18/7) di Kantor DPC Peradi Medan, Jalan Sei Rokan Medan. 

Penandatangan MoU yang dilakukan Ketua PBH Peradi Medan Rumintang Naibaho dan Lurah Babura Sunggal, Isra Pulungan itu disaksikan Ketua DPC Peradi Medan, Charles JN Silalahi dan Camat Medan Sunggal, M Indra Mulia Nasution. 

Hadir juga dalam kesempatan itu Lurah Simpang Tanjung dan Lurah Sei Sikambing B, Wakil Ketua PBH, Agam Sandan, Sekretaris PBH Torang Manurung, Anggota PBH Rina Melati, Sekretaris Peradi Hasrul Benny Harahap, Bendahara Peradi, Ina Moriza dan lainnya. 

Dalam sambutannya, Charles mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan bentuk sinergi Peradi dengan pihak kelurahan. Peradi siap mendukung pemerintah terutama dalam hal memberikan penyuluhan hukum. "Ke depan kita bisa menjalin silaturahmi lagi. Kebetulan Peradi juga sering memberikan bantuan kepada warga kurang mampu yang nantinya juga akan dirangkai dengan memberikan bantuan hukum," katanya.

Camat Medan Sunggal mengapresiasi apa yang dilakukan Peradi. "Banyak masyarakat kita yang awam dengan hukum. Jadi sosialisasi dan kerja sama ini sangat baik untuk masyarakat sekitar," kata Indra.  

Hal yang sama juga dikatakan Isra Pulungan. Ia menyebutkan kerja sama ini bisa dilakukan berawal dari acara halalbihalal yang digelar Peradi. "Saat itu saya datang dan tindak lanjut ini. Semoga ke depan tidak terhenti di acara ini saja," katanya.

Sementara Ketua PBH, Rumintang Naibaho mengatakan Peradi dan PBH punya tanggung jawab kepada masyarakat. "Semoga dengan adanya kerja sama ini. Masyarakat bisa datang untuk mengadukan persoalan-persoalan hukum dan kita bisa membantunya," ucapnya. (ns)

()

Baca Juga

Rekomendasi