Geledah Kantor BPKD

Polisi Akan Periksa Walikota Siantar

polisi-akan-periksa-walikota-siantar

Pematangsiantar, (Analisa). Kasubdit Tipidkor Polda Sumut Kompol Roman memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Jumat (19/7).

Amatan Analisa, tim tipikor melakukan penggeledahan beberapa ruangan di kantor BPKD sejak pukul 09.00 WIB hingga sore. Puluhan personel melakukan penjagaan di depan pintu masuk kantor. Beberapa personel lainnya melakukan penggeledahan dan melakukan pemeriksaan saksi. Tak berapa lama kemudian Asisten I Pemko Pematangsiantar Leo Simanjuntak melakukan pendampingan penggeledahan yang berlangsung beberapa jam lamanya.

Sementara itu, Kompol Roman menjelaskan telah selesai menyita dokumen untuk kebutuhan penyidikan.

Kompol Roman menyebutkan akan memanggil Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah sebagai saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pemotongan dana insentif dan lembur pegawai sebesar 15 persen. "Kita akan melakukan pemeriksaan walikota sebagai saksi," katanya.

Kompol Roman menyebutkan ada beberapa dokumen yang diamankan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dengan barang bukti. "Ada berapa dokumen yang kita amankan. Untuk penyidikan. Kita sinkronkan dengan ter­sangka. Kita akan lakukan pendalaman apakah ada tersangka baru atau tidak," ujarnya seraya mengatakan ruangan sudah bebas dari police line.

Kompol Roman juga menjelaskan bahwa penggeledahan berkaitan dengan pemotongan insentif pegawai triwulan I serta II dan uang lembur. "Jadi yang kita tangani adalah potongan insentif bagi pegawai triwulan 1 dan 2 termasuk uang lembur. Untuk yang kita dapatkan sementara sesuai dengan BB Rp 186 juta," ujarnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Leonardo Simanjuntak yang menemani petugas Tipikor melakukan penggeledahan mengatakan hanya menemani melakukan penggeledahan di lima ruangan. "Petugas hadir menunjukkan surat pengge­ledahan. Ada kita lihat 5 ruangan yg digeledah. Surat penyitaan sudah ditanda tangani kabag hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Sumut melakukan penggeledahan di Kantor BPKD selama delapan jam. Penggeledahan ini untuk bahan penyelidikan pascaOTT pada 12 Juli 2019 lalu.

Polda juga sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala BPKD Adiaksa Purba dan Bendahara BPKD Erni Zendrato. (fhs)

()

Baca Juga

Rekomendasi