Uang Hasil Penjualan Kulit Harimau Hendak Digunakan Pelaku Perbaiki Kuburan Orang Tua

uang-hasil-penjualan-kulit-harimau-hendak-digunakan-pelaku-perbaiki-kuburan-orang-tua

Analisadaily (Medan) - Pelaku yang diamankan petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Simpang Sogong, Jalan Raya Marike, Desa Marike, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat pada Senin (1/7) malam mengaku uang hasil penjualan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) untuk memperbaiki kuburan orang tua dan modal beli ternak.

“Dari pemeriksaan, pelaku menjual potongan kulit harimau dengan harga antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Dua lembar kulit harimau besar itu rencananya dijual seharga Rp 57 juta. Pelaku berharap mendapatkan uang itu untuk memperbaiki kuburan orang tuanya dan modal membeli ternak,” kata Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum LHK Sumut-Aceh, Haluanto Ginting  di Mako Seksi Wilayah I, Jalan Karya Pasar IV,  Marindal-Patumbak, Deli Serdang, Jumat (5/7).

Haluanto menjelaskan, pelaku berinisial P (27) mendapatkan kulit harimau itu dari warisan keluarga dan sudah ada sejak dirinya kecil. Pelaku yang juga sebagai petani di Desa Marike, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Sumut, menguasai kulit harimau itu sejak 2013.

“Tersangka mengaku kulit harimau itu dari kakeknya. Jadi dia bongkar-bongkar rumah, kemudian dapat barang ini. Saya rasa tersangka tahu kalau harimau satwa dilindungi,” jelasnya.

Petugas menduga kulit harimau itu berasal dari harimau yang dijerat di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Dugaan itu didasarkan pada lokasi kediaman keluarga tersangka yang berdekatan dengan taman nasional tersebut.

Dalam kasus ini, P dijerat dengan Pasal 21 junto Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia  terancam hukumab paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Kita sudah menitipkan tersangka dan barang bukti ke Polda Sumut,” pungkas Haluanto.

Untuk diketahui, kejadian tersebut berawal atas informasi dari kegiatan patroli pengawasan yang dilakukan oleh tim patroli Balai Besar TNGL pada Senin (1/7). Dari informasi tersebut petugas melakukan penyamaran dan pelaku berhasil diamankan di Simpang Sogong, Jalan Raya Marike, Desa Marike, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 lembar kulit harimau berukuran besar, 1 lembar kulit harimau ukuran kecil, 1 tengkorak yang diduga jenis harimau sumatera, sebilah belati dan 1 unit handphone.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi