Menhan: Syariah Islam Termaktub dalam Pancasila

menhan-syariah-islam-termaktub-dalam-pancasila

Jakarta, (Analisa). Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengatakan, nilai-nilai syariat Islam sudah tertuang dalam sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menhan Ryamizard mengatakan hal itu menanggapi wacana NKRI Bersya­riah yang dimunculkan dalam rekomen­dasi Ijtima Ulama IV yang digelar di Sentul, Bogor, Senin (5/8) di Lorin Hotel Sentul.

"Saya belum dengar itu. NKRI ya NKRI. Syariah itu ada di dalam Pan­casila. Sila pertama ketuhanan Yang Maha Esa. Melaksanakan syariah ya melaksanakan sila ke satu," kata Rya­mizard pada acara silaturahmi dan dialog tokoh bangsa dan tokoh agama yang digelar Kemhan RI dan Forum Rekat Anak Bangsa, di Jakarta, Senin.

Ryamizard mengatakan bagi umat Islam, Pancasila merupakan kom­promi yang sudah final antara ke­lompok Islam, kelompok nasionalis, dan kelom­pok kebangsaan.

"Menurut kyai dan ulama pejuang bangsa saat itu, Syariah Islam yang diajukan dalam Piagam Jakarta kemu­dian disepakati sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa sudah sama dengan syariah Islam. KH Wahid Hasyim, Tokoh ulama muda NU, putra dari KH Hasyim Asy’ari yang turut serta dalam merumuskan konsep dasar negara Indonesia pada tahun 1945 menegaskan bahwa konsep, Ketu­hanan Yang Maha Esa merupakan konsep tau­hid dalam Islam," jelas mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.

Dengan konsep tersebut, maka umat Islam mempunyai hak menjalankan keyakinan agamanya tanpa mendis­kriminasi keyakinan agama lain.

"Di titik inilah, menjalankan Panca­sila sama artinya mempraktikan syariat Islam dalam konsep hidup berbangsa dan bernegara. Sehingga tidak ada sikap intoleransi kehidupan berbangsa atas nama suku, agama, dan lain-lain," kata Ryamizard.

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Sholahudin Wahid berpendapat tidak perlu ada istilah NKRI bersyariah karena syariat Islam tetap jalan di Indonesia tanpa adanya dirumuskan yang dihasil­kan oleh Ijtima Ulama IV.

"Syariat Islam jalan kok di Indonesia tanpa rumusan NKRI bersyariah. Tanpa istilah syariah, syariat Islam jalan jadi tidak perlu ada istilah itu," kata Sola­hudin di tempat yang sama.

Pengasuh Pondok Pesantren Tebu­ireng, Jombang, Jawa Timur, KH Sala­huddin Wahid akrab disapa Gus Solah itu menjelaskan dulu Undang-undang Dasar (UUD) 1945 mengan­dung kata syariah yakni "dengan kewajiban men­jalankan syariat Islam bagi peme­luk-pemeluknya".

Tapi, lanjut dia, tujuh kata itu dicoret menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga sekarang tidak ada lagi istilah NKRI bersyariah.

"Tidak ada istilah NKRI bersyariah bukan berarti kita anti syariah Islam, tidak. Di tataran undang-undang dasar tidak ada bersyariah, tapi di tataran undang-undang boleh monggo, tidak ada masalah," tuturnya.

Menurut Gus Solah, NKRI saja su­dah cukup karena sudah cukup banyak syariat Islam baik yang universal maupun yang khusus masuk dalam UU.

Adik dari Almarhum Gus Dur ini mengatakan tidak perlu lagi ada istilah NKRI bersyariah karena dalam pe­nger­tian UUD 1945 sudah tidak ada lagi. Tapi kalau hanya ingin menye­butkan saja, dipersilakan, karena tidak ada artinya.

Sementara itu, Ketua PA 212, Haikal Hassan menjelaskan rumusan NKRI sya­riah yang tertuang dalam Ijtima Ulama IV hanya istilah, Pancasila dan UUD 1945 tetap sebagai dasar negara yang sah.

"Itu cuma istilah. Jangan jadi men­tang-mentang NKRI bersyariah terus Pancasila hilang gitu, ya enggak. UUD 45 hilang? Ya enggaklah," kata Haikal usai menghadiri acara silaturahim dan dialog tokoh bangsa tentang Pancasila di Jakarta, Senin (12/8). (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi