Penyelundupan Bayi Lobster Rp13,8 Miliar Digagalkan

penyelundupan-bayi-lobster-rp13-8-miliar-digagalkan

Batam, (Analisa). Tim Satgasgab F1QR Koarmada I menggagalkan upaya penyelundupan se­ba­nyak 91.630  ekor bayi lob­ster je­­nis mutiara dan pasir senilai Rp13,8 miliar.

"Kami berhasil me­nang­kap speedboat bermesin 200 PK 2 Unit merk Yamaha di Pe­rairan utara Pulau Sugi," kata Danlantamal IV Laksma TNI Arsyad Abdullah, Senin (12/8).

Sebanyak 91.630 ekor baby lobster itu dikemas dalam 15 kotak pendingin ste­rofoam, sebanyak 1 kotak di antara­nya memuat baby lobster jenis mutiara dan 14 kotak lainnya jenis pasir.

Sebanyak 14 kota ste­rofoam memuat 473 kantong baby lobster jenis pasir berjumlah total 89.804 ekor. Dan 1 kotak sterefoam berisi 20 kantong jenis mu­tiara berjumlah 1.826 ekor.

Berdasarkan harga pasar terakhir, 1 ekor baby lobster jenis pasir dihargai Rp­150.000 dan jenis mutiara dihargai Rp200.000 sehingga total penyelamatan mencapai lebih dari Rp13 miliar.

Ia mengatakan, sejak awal tahun, pihaknya sudah tiga kali menangkap kapal pe­nye­lundup bayi lobster di Perairan Kepri.

"Keberhasilan ini me­rupakan bukan pertama ka­linya yang dilaksanakan oleh Tim gabungan F1QR, berkat informasi di lapangan yang diperoleh selanjutnya Tim F1QR bergerak menuju sa­saran dan segera me­lakukan upaya penyekat­an dengan membagi sektor," kata dia.

Kapal cepat tanpa nama di­hentikan di sekitar Pulau Sugi Batam saat menuju Si­ngapura demgan ke­ce­patan sekitar 50 knot.

Pengejaran dilakukan oleh Tim Sat­gasgab F1QR Koarmada I dengan meng­­gu­nakan Speedboat dari arah Pu­lau Moro sampai arah Tanjung Semokol Perairan Sugi.

"Karena merasa ter­kepung oleh Speedboat dari Tim Satgasgab F1QR Koar­ma­da I akhirnya Speedboat tanpa nama berhasil di­tangkap dan speedboat ber­hasil diaman­kan oleh Tim F1QR," kata dia.

Aparat juga berhasil me­ngamankan tiga orang ter­sangka kurir hewan di­lindungi itu.

Di tempat yang sama, Ke­pala Stasiun BKIPM Batam, Agung mengatakan berbeda dengan penangkapan se­be­lum­nya yang tanpa ter­sangka, maka kasus itu akan dilanjutkan hingga pe­ne­gakkan hukum.

Sehingga, proses pe­le­pasliaran baby lobster harus me­nunggu sampai ada ketetapan hukum.

Sambil menunggu ke­tetapan hukum pihaknya akan berusaha melakukan pen­yegaran dan perawatan agar hewan yang dilindungi itu agar tidak mati. (Ant)

()

Baca Juga

Rekomendasi