Kepala Puskesmas Parlayuan Ditetapkan Sebagai Tersangka

kepala-puskesmas-parlayuan-ditetapkan-sebagai-tersangka

Analisadaily (Medan) - Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan pemotongan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (OBK) pegawai dan Puskesmas Parlayuan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

"Kepala Puskesmas inisial MHJ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita juga sudah menahannya," kata Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, AKP Jamakita Purba, Kamis (15/8).

Ditanyai apakah akan ada tersangka lainnya, Jamakita tak menampik hal itu. "Bisa saja," ujarnya.

OTT dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara pada Selasa (13/8) pukul 08.00 WIB, dan ketujuh orang diamankan tengah berada di dalam Puskesmas.

Enam dari tujuh orang yang diamankan merupakan pejabat Aparatur Sipul Negara (ASN), dan satu orang adalah Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

Ketujuh orang itu antara lain berinisial MHJ (41) Kepala Puskesmas Parlayuan, HM (45) Bendahara BOK Puskesmas Parlayuan, SUB (33) Bendahara JKN Puskesmas Parlayuan, SD (40) Staf Puskesmas Parlayuan, NH (42) Staf Puskesmas Parlayuan, NUR (33) Staf Puskesmas Parlayuan dan AFN (26) satu-satunya Tenaga Kerja Sukarela Puskesmas Parlayuan.

OTT yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumut itu diduga terkait pemotongan dana pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar minimal 25 persen atau bervariasi dari jumlah yang diterima pegawai dan honor Puskesmas.

Selain mengamankan tujuh orang, tim juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 188.315.000. Saat ini ke tujuh orang ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Labuhan Batu. 

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi