Pelaku Judi Online Diamankan

pelaku-judi-online-diamankan

Padanglawas, (Analisa). Tim unit  Reskrim Polsek Barumun mengamankan pelaku judi online jenis KIM berinisial IAFN (36) dari warung kopi di Desa Gunung Manobot, Kecamatan Lubuk Barumun, kemarin malam.

Kapolsek Barumun AKP Eddy Sudrajat SH melalui Kanit Reskrim Ipda Taufik Siregar SH mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat maraknya perjudian online di tingkat desa. Atas informasi itu, petugaspun menindaklanjuti dan menangkap tersangka di warung kopi miliknya di Desa Gunung Manobot.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan satu unit HP Vivo warna hitam yang di dalam kolom kotak pesan terkirim, terdapat nomor (angka) pasangan judi online jenis KIM, dan uang sekitar 126 ribu rupiah. Guna mempertanggungjawabkan perbua­tan­nya dan untuk proses lanjutan, saat ini tersangka diamankan di ruang tahanan Mapolsek. (ats)

()

Baca Juga

Rekomendasi