Idi, (Analisa). Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Timur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terhadap 12 terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4 Kg, Senin (19/8).
Majelis hakim yang dilaporkan tersebut yakni Irwandi, SH (Ketua Majelis), Khalid SH dan Andi Efendy SH (anggota majelis). Menurut YARA, vonis bebas terhadap 12 terdakwa yang sembilan orang di antaranya merupakan anggota Satres Narkoba Polres Aceh Timur ini sangat melukai perasaan dan rasa keadilan masyarakat.
Vonis ini juga, kata Safaruddin, sebagai bentuk tidak adanya dukungan dari para hakim yang dilaporkan terhadap upaya pemberantasan narkoba. Laporan ini merupakan bentuk kekecewaan dan rasa luka terhadap keadilan masyarakat yang disampaikan kepada pihak YARA.
“Kami meneruskan ini dengan melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang untuk mengambil tindakan atas prilaku hakim di lingkungan Mahkamah Agung," kata Safaruddin kepada Analisa, Jumat (23/8).
Menurut Safar, vonis bebas terhadap terdakwa ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, putusan ini menjadi sorotan luas di Aceh, namun karena vonis sudah dijatuhkan maka upaya yang dilakukan untuk menunjukkan keberatan ini menjadi kewenangan jaksa mengajukan kasasi.
“YARA hanya melaporkan agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses pengambilan putusan dalam kasus ini oleh Mahkamah Agung, agar tidak menimbulkan keresahan kepercayaan masyarakat khususnya di Aceh Timur,” tuturnya.
Mengejutkan masyarakat
Vonis bebas ini, lanjut Safar, sangat mengejutkan masyarakat, dan dapat mengurasi rasa kepercayaan masyarakat terhadap peradilan, walaupun vonis yang sudah dijatuhkan tidak bisa diganggu gugat, kecuali dengan kasasi oleh jaksa, tapi kami ingin ada pemeriksaan dari Mahkamah Agung dalam proses pengambilan keputusan oleh hakim yang menyidangkan.
Pengaduan ke Badan Pengawas MA diterima oleh Sanda, Staf Badan Pengawas MA tanggal 19 Agustus 2019. Saat menyampaikan pengaduan, Safar didampingi Fakhrurrazi, Yudhistira Maulana dan Hamdani (Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Aceh Jaya). Pihaknya juga melampirkan beberapa kliping media yang menyoroti vonis bebas tersebut.
Informasi diperoleh Analisa, pihak Kejaksanan Negeri Aceh Timur telah mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang diterima oleh 12 terdakwa kasus dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Seperti diketahui, 5 oknum Satres Narkoba, 1 anggota polsek dan 3 warga sipil, dituntut hukuman pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Sedangkan 3 oknum Satuan Polair dituntut 10 tahun penjara.
Dalam sidang yang beragendakan membaca putusan, Kamis (25/7), sekitar pukul 14.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Ketua, Irwandi, serta hakim anggota Andy Effendi dan Khalid, Majelis Hakim memutuskan bebas terhadap terdakwa dan nama baik serta martabat terdakwa segera dipulihkan. Barang-barang yang disita dari para terdakwa juga diminta dikembalikan. (bsr)