Pergantian Dua Pejabat Dinilai Langgar Aturan

pergantian-dua-pejabat-dinilai-langgar-aturan

Blangpidie, (Analisa). Pergantian dua pejabat eselon III pada Dinas Kependu­dukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) beberapa waktu lalu, dinilai tidak melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perun­dang-undangan yang berlaku.

Informasi yang diterima wartawan, Sabtu (24/8) berdasar­kan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 821.2/5951/Dukcapil yang ditujukan kepada Bupati Abdya tertanggal 15 Agustus 2019 dan ditan­datangani oleh Direktorat Jenderal Kepen­dudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh atas nama Mendagri menyebutkan bahwa pemberhentian pejabat administrator selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, ZA Zufri SH MM dan Kepala Bi­dang Pelayanan Pencatatan Sipil, Moh Ri­dha­mi SH diketahui tidak melalui mekanis­me sebagaimana yang te­lah diatur dalam per­undang-undangan.

Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Kepen­dudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh melalui surat dimaksud meminta Bu­pati Abdya untuk membatalkan penggan­tian pe­jabat yang dinonjob dan mengem­ba­likan pejabat administrator selaku Kepala Bi­dang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Dis­dukcapil Abdya, ke jabatan semula sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Ne­geri Nomor 821.2-145 DUKCAPIL Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017, selambat-lam­batnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima­nya surat tersebut.

Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan admi­nistrasi kependudukan di Abdya harus ber­dasarkan usulan kepada Menteri Dalam Ne­geri melalui Gubernur Aceh dengan prosedur dan mekanisme yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.

Bahkan Dirjen Dukcapil Kemendagri me­nyatakan, kepu­tusan Bupati Abdya melaku­kan pergantian pejabat tersebut serta meng­angkat dan melantik pejabat yang baru telah me­langgar beberapa aturan yakni Pasal 83 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ten­tang perubahan atas Undang-Un­dang No­mor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Ke­pen­dudukan, Peraturan Menteri Dalam Ne­ge­ri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengang­katan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependu­dukan di provinsi dan kabupaten/kota, Pasal 17, Pasal 70, Undang-Undang No­mor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebagaimana diketahui, Kepala Bidang Pelayanan Pen­daftaran Penduduk, ZA Zufri SH MM dan Kepala Bidang Pelayanan Pen­catatan Sipil, Moh Ridhami SH dimutasi pa­da Selasa (23/7) lalu bersamaan dengan se­jum­lah pejabat eselon II, III dan IV di ling­kup Pemkab Abdya. (ags)

()

Baca Juga

Rekomendasi