Blangpidie, (Analisa). Pergantian dua pejabat eselon III pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) beberapa waktu lalu, dinilai tidak melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang diterima wartawan, Sabtu (24/8) berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 821.2/5951/Dukcapil yang ditujukan kepada Bupati Abdya tertanggal 15 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh atas nama Mendagri menyebutkan bahwa pemberhentian pejabat administrator selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, ZA Zufri SH MM dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Moh Ridhami SH diketahui tidak melalui mekanisme sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan.
Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh melalui surat dimaksud meminta Bupati Abdya untuk membatalkan penggantian pejabat yang dinonjob dan mengembalikan pejabat administrator selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Abdya, ke jabatan semula sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.2-145 DUKCAPIL Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat tersebut.
Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di Abdya harus berdasarkan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh dengan prosedur dan mekanisme yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015.
Bahkan Dirjen Dukcapil Kemendagri menyatakan, keputusan Bupati Abdya melakukan pergantian pejabat tersebut serta mengangkat dan melantik pejabat yang baru telah melanggar beberapa aturan yakni Pasal 83 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota, Pasal 17, Pasal 70, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sebagaimana diketahui, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, ZA Zufri SH MM dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Moh Ridhami SH dimutasi pada Selasa (23/7) lalu bersamaan dengan sejumlah pejabat eselon II, III dan IV di lingkup Pemkab Abdya. (ags)