Jantho, (Analisa). Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar (Abes) periode 2019-2024, dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri kota Jantho, Hj. Tuty Anggraini, SH, MH, di Aula Gedung Dewan setempat, Selasa (20/8).
Dari semua anggota DPRK yang baru dilantik itu, 14 di antaranya merupakan anggota dewan periode 2014-2019, yang terpilih kembali pada periode lima tahun ke depan. Pengamanan dalam pelantikan ini, terlihat cukup ketat dan di depan pintu masuk gedung dewan dibentang kawat berduri.
Data dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, usia termuda anggota DPRK Aceh Besar yang baru 29 tahun dan yang tertua 53 tahun. Yang berusia 29 tahun ada dua orang dan rata-rata berusia antara 30 tahun sampai dengan 40 tahun. Hanya beberapa orang saja yang berusia di atas 40 tahun.
Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman, SE dalam sambutannya mengatakan, dewan yang dipimpinnya selama lima tahun telah memberikan seluruh pengabdian dan kinerja terbaiknya kepada rakyat Aceh Besar.
“Kepada saudara-saudara kami anggota DPRK periode 2014-2019 saya ucapkan terima kasih atas seluruh kinerja dan pengabdian yang saudara lakukan selama menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Besar,” kata Sulaiman, yang juga terpilih sebagai anggota DPRK periode lima tahun ke depan.
Dia mengharapkan kepada anggota DPRK Aceh Besar yang baru terpilih untuk melanjutkan kembali pengabdian anggota dewan sebelumnya. Selain itu juga memikirkan kemajuan Aceh Besar ke depan.
Usai pelantikan dan pengukuhan, langsung ditetapkan pimpinan DPRK Sementara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ketua DPRK Aceh Besar Sementara, dijabat oleh politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Iskandar Ali.
Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Aceh Besar, Tgk. Husaini A Wahab mengatakan, anggota dewan yang baru dilantik berasal dari berbagai partai politik yang berbeda-beda. Namun dia berharap, semuanya harus bersatu untuk kepentingan rakyat. (bei)