Meulaboh, (Analisa). Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat (Abar) menciduk dua pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah warung milik warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. Kedua tersangka yakni berinisial FA dan AN.
"Kasus pencuriannya terjadi pada bulan Agustus 2019, pelakunya adalah FA dan AN. Mereka kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kapolres Aceh Barat AKBP HR Bobby Aria Prakasa, Selasa (10/9).
Dijelaskan, aksi FA dan AN yang sudah merugikan warga Desa Ujong Baroh itu karena barang dagangan berupa berbagai jenis rokok pada warung milik korban dibobol. Adapun cara pelaku melakukan pencurian dengan mencongkel salah satu daun pintu warung.
Selain mencuri berbagai jenis rokok, para pelaku juga berhasil membobol laci uang. "Hasil curian, mereka mendapat Rp2,4 juta setelah menjualnya pada warung-warung kecil," ungkapnya.
Proses penangkapan oleh Satreskrim Polsek Johan Pahlawan terjadi di Desa Padang Seurahet.
Dari tangan pelaku, pihak polisi juga menyita rekapan bon faktur pembelian rokok, satu unit Handphone milik FA, satu buah spion sepeda motor Yamaha Mio dan beberapa slop rokok yang kosong.
"Motif mereka melakukan kejahatan beralasan karena desakan ekonomi untuk biaya pulang kampung untuk berlebaran haji dan beli HP," terangnya. (agp)