Polres Abar Ciduk Dua Pencuri

polres-abar-ciduk-dua-pencuri

Meulaboh, (Analisa). Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat (Abar) menciduk dua pelaku ka­sus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah warung milik warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. Kedua tersangka yakni berinisial FA dan AN.

"Kasus pencuriannya terjadi pada bu­lan Agustus 2019, pelakunya adalah FA dan AN. Mereka kita tangkap ber­da­sarkan informasi dari masyarakat," kata Kapolres Aceh Barat AKBP HR Bobby Aria Prakasa, Selasa (10/9).

Dijelaskan, aksi FA dan AN yang sudah merugikan warga Desa Ujong Ba­roh itu karena barang dagangan be­rupa berbagai jenis rokok pada warung milik korban dibobol. Adapun cara pe­laku melakukan pencurian dengan men­congkel salah satu daun pintu warung.

Selain mencuri berbagai jenis ro­kok, para pelaku juga berhasil mem­bo­bol laci uang. "Hasil curian, mereka men­dapat Rp2,4 juta setelah menjual­nya pada warung-warung kecil," ung­kapnya.

Proses penangkapan oleh Satres­krim Polsek Johan Pahlawan terjadi di Desa Padang Seurahet.

Dari tangan pe­laku, pihak polisi juga menyita re­kapan bon faktur pem­belian rokok, satu unit Handphone milik FA, satu buah spion sepeda motor Yamaha Mio dan beberapa slop rokok yang kosong.

"Motif mereka melakukan keja­ha­tan beralasan karena desakan ekonomi untuk biaya pulang kampung untuk ber­lebaran haji dan beli HP," terang­nya. (agp)

()

Baca Juga

Rekomendasi