Poni dan Pandi Jalani Pemulihan di Pusat Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin

poni-dan-pandi-jalani-pemulihan-di-pusat-rehabilitasi-orangutan-batu-mbelin

Analisadaily (Medan) - Dua orangutan sumatera (Pongo abelii) bernama Poni dan Pandi yang berasal dari Aceh dengan kondisi kesehatan memburuk, mulai dari malnutrisi, dehidrasi, cacingan, dan berat badan kurang, anemia hingga masalah pada tulang persendian.

Dua orangutan sumatera tersebut saat ini telah berada di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin yang dikelola Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara (Sumut) dalam Program Konservasi Orangutan Sumatera (SOCP).

Poni yang berjenis kelamin betina diperkirakan berusia 5 tahun, diserahkan oleh warga Gampong Kabu, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan tim penyelamatan orangutan dari Orangutan Information Center (OIC).

Pandi, berkelamin jantan, diperkirakan berusia di atas 30 tahun dievakuasi BKSDA Aceh bersama tim OIC dari hutan yang terfragmentasi perkebunan kelapa sawit di Desa Sepang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Aceh. Kedua orangutan tiba di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan 28 dan 29 Agustus 2019.

Dokter Hewan Senior YEL-SOCP, drh. Yenni Saraswati mengatakan, dari hasil pemeriksaan kesehatan tim medis di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan SOCP, keduanya mengalami malnutrisi, dehidrasi, cacingan, dan berat badan kurang (kurus). Terutama orangutan Pandi yang menderita anemia dan masalah pada tulang persendian.

"Kita akan melakukan tes kesehatan lanjutan, khususnya untuk orangutan Pandi, untuk mengetahui lebih rinci masalah kesehatan dan juga perawatan intensif untuk menstabilkan kondisi tubuh," katanya, Rabu (4/9).

Manager Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan SOCP, Arista Ketaren menuturkan, mereka akan melakukan yang terbaik untuk proses karantina dan rehabilitasi orangutan Poni dan Pandi.

"Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat atas kerja sama dalam memberikan informasi dan kesediaan menyerahkan kedua orangutan tersebut," tuturnya.

orangutan sumatera (Pongo abelii) (jw)

orangutan sumatera (Pongo abelii) (jw)

Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi menegaskan, orangutan adalah jenis satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Sesuai pasal 21 ayat (2) huruf (a) JO pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Setiap orang dilarang dinangkap, melukai, membunuh, menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

"Kita juga akan memantau Poni dan Pandi selama rehabilitasi di PKOS Batu Mbelin. SOCP, akan memberikan laporan secara berkala kepada kami sebagai bahan evaluasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya," Hotmauli menerangkan.

(JW)

Baca Juga

Rekomendasi