Sosialisasi Pengawasan, Fritz: Jaga Integritas Selama Pilkada

Sosialisasi Pengawasan, Fritz: Jaga Integritas Selama Pilkada
Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Fritz Edward Siregar, dalam sosialisasi persiapan pengawasan Pilkada 2020, Kamis (19/12) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily (Medan) - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Tatap Muka Kepada Kelompok Masyarakat Persiapan Pengawasan Pilkada 2020 di Kota Medan, Kamis (19/12).

Sosialisasi dihadiri Ketua Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Henry Simon Sitinjak, Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, dan jajarannya yaitu, Julius Turnip, Raden Deni Admiral, beserta organisasi mahasiswa, ibu-ibu pengajian, dan masyarakat disabilitas.

Payung Harahap mengatakan, masyarakat Kota Medan sudah dewasa dalam pemahaman politik.

"Pasca Pemilu 2019 Kota Medan lebih kondusif dibandingkan Pemilu 2014. Ini bukan hanya keberhasilan pihak penyelenggara, namun juga berkat partisipasi masyarakat yang mengerti bahwa politik memang harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," kata Payung.

Sampai saat ini Bawaslu Kota Medan tetap melaksanakan aktivitas untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, tentang perlunya pengawasan partisipatif, dan ikut berperan serta dalam mensukseskan pemilu sesuai aturan yang berlaku.

Fritz Edward Siregar menuturkan, Bawaslu telah siap dalam melakukan pengawasan dalam Pilkada Serentak 2020. "Kita sudah melakukan seleksi panwascam dan lainnya dalam menghadapi Pilkada 2020," tuturnya.

Sampai saat ini, lanjutnya menjelaskan, belum menemukan kendala dalam pengawasan. Namun ia berharap, Bawaslu Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara untuk dapat menindak tegas setiap pelanggaran dan menjaga integritas selama proses Pilkada.

"Kita juga berharap kepada panwascam yang telah dipilih dan akan dilantik dalam waktu dekat agar dapat belajar dalam fungsi pengawasan," ungkapnya.

Ia juga mengajak pemerintah daerah, terutama yang melaksanakan pilkada untuk menjaga netralitas.

Tidak hanya itu, Fritz menegaskan, tujuh bulan sebelum penetapan calon, petahana tidak boleh melakukan mutasi jabatan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri. Jika terjadi kealpaan maka calon petahana bisa didisklualifikasi.

"Ini harus menjadi konsen bagi petahana yang akan maju kembali dalam Pilkada 2020," tambahnya.

Penulis:  Jafar Wijaya
Editor:  Christison Sondang Pane

Baca Juga

Rekomendasi