Lion Air Tetapkan Harga Tiket Penerbangan Domestik

Lion Air Tetapkan Harga Tiket Penerbangan Domestik
Penumpang saat check in (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Kualanamu - Lion Air Grup memberikan keterangan mengenai penetapan tarif atau harga jual tiket pesawat udara penumpang berjadwal kelas ekonomi pada layanan angkutan udara niaga dalam negeri (domestik).

Hal ini disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air Grup, Danang Mandala Prihantoro. Dikatakannya, Lion Air Grup tetap menjual harga tiket pesawat udara masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“KM 106/2019”), dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).

“Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Grup tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain di luar perusahaan. Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai,” kata Danang, Rabu (24/6).

Pihaknya telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang.diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“PM 20/2019”).

“Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat,” sebutnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi