Pilkada Serentak, Protokol Kesehatan Harus Diterapkan Dengan Ketat

Pilkada Serentak, Protokol Kesehatan Harus Diterapkan Dengan Ketat
Asisten Administrasi Pemprov Sumut, Arsyad Lubis, mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak di Sumut secara virtual di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jendera Sudirman No. 41 Medan, Rabu (24/6). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020.

Penyelenggaraan Pilkada akan dilakukan berbeda dengan sebelumnya, karena adanya wabah virus Corona, sehingga dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sebanyak 23 kabupaten/kota yang akan melakukan Pilkada serentak adalah Kota Binjai, Medan, Pematangsiantar, Tanjungbalai, Sibolga, Gunungsitoli, Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Asahan, Karo, Pakpak Bharat, Labuhan Batu, dan Labuhanbatu Utara.

Kemudian, Labuhanbatu Selatan, Samosir, Humbahas, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan. Hingga 24 Juni 2020, mayoritas daerah-daerah itu telah terpapar Covid-19, hanya 6 daerah yang masih tergolong zona hijau.

“Pilkada kali ini istimewa. Kita melakukannya di tengah pandemi Covid-19, sehingga ada ketentuan-ketentuan yang berbeda dari sebelumnya,” kata Asisten Pemerintah Pemprov Sumut Arsyad Lubis usai rapat daring dengan KPU Sumut, Bawaslu, Forkopimda dan stakeholder terkait, Rabu (24/6).

Kata Arsyad, dua hal yang ditekankan pada Pilkada kali ini yaitu demokratis dan mencegah penyebaran Covid-19.

Ia mengatakan, Pilkada di Sumut akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.

“Pilkada tentu akan mengumpulkan masyarakat seperti di Tempat Pemungutan Suara (TPS), jadi protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat, terutama di daerah-daerah zona merah,” tambah Arsyad, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut.

Dalam penerapannya, menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Alwi Mujahit, para petugas KPU dan Bawaslu di TPS harus dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Juga dilakukan rapid test kepada petugas KPU untuk memastikan mereka tidak terpapar Corona.

“Itu perlu dan sudah disampaikan KPU, Bawaslu dan petugas keamanan kalau mereka harus dilengkapi APD dan juga dilakukan rapid test. Selain itu, di TPS juga harus dilengkapi dengan tempat menyuci tangan, hand sanitizer, thermo gun,” kata Alwi.

Lalu, sambung Alwi, penerapan physical distancing dan semua harus pakai masker. Melalui diskusi kami dengan KPU, Pemda yang menyelenggarakan Pemilu menyediakan fasilitas tersebut.

Saat ini, KPU dalam tahapan penyusunan daftar pemilih kabupaten/kota. Tahapan ini berlangsung dari 15 Juni hingga 14 Juli 2020. Menurut keterangan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi akan selesai 18 Oktober 2020.

“Kita memulai tahapan-tahapan menuju Pilkada lanjutan dan sekarang sedang dalam tahap penyusunan daftar pemilih kabupaten/kota. Nanti, di bulan Oktober kita akan rekapitulasi DPT tingkat provinsi. 6 Desember Panitia Pemungutan Suara (PPS) selesai mengumumkan DPT di masing-masing daerah,” kata Herdensi.

Kepala BIN Sumut, Brigjen TNI Ruruh Setyawibawa mengatakan, yang perlu diwanti-wanti KPU, Pemda dan seluruh stakeholder adalah partisipasi pemilih. Menurutnya, dengan kondisi pandemi seperti saat ini ada kemungkinan partisipasi masyarakat menurun.

“Mudah-mudahan saya salah, tetapi prediksi kami ada penurunan partisipasi pemilih bila penyebaran Corona di Sumut masih masif. Ini yang perlu kita perhatikan bersama. Bila tingkat kepercayaan masyarakat meningkat kepada pemerintah dengan menurunnya kasus Covid-19 mungkin penurunan partisipasi pemilih tidak terjadi dan kita harap itu tidak terjadi,” tegas Ruruh.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi