Penyelundupan 119 Kg Sabu ke Aceh Digagalkan

Penyelundupan 119 Kg Sabu ke Aceh Digagalkan
Tim gabungan menunjukkan barang bukti penyeludupan 119 sabu yang berhasil digagalkan di Aceh Timur (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Bea Cukai dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menggagalkan penyelundupan 119 kg narkotika jenis sabu ke Indonesia melalui perairan Krueng Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Sebanyak 119 kg narkotika jenis sabu (metamfetamine) asal Malaysia yang merupakan muatan kapal kayu KM Teupin Jaya berhasil diamankan petugas,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Jumat (26/6).

Isnu menjelaskan, keberhasilan penindakan tersebut bermula dari informasi akan ada pemasukan barang yang diduga sabu di perairan Aceh dan sekitarnya yang berasal dari Malaysia. Atas informasi tersebut, pada Minggu (21/6) satuan tugas (Satgas) kapal patroli Bea Cukai BC 20002 menindaklanjuti dengan melakukan patroli laut di sekitar perairan Krueng Peureulak, Aceh Timur.

Tepat pukul 23.00 WIB, Satgas BC 20002 menjumpai kapal kayu KM Teupin Jaya yang diduga adalah target yang bergerak ke arah Bayeun, Aceh Timur. Setelah KM Teupin Jaya berhasil dihentikan dan dikuasai, Satgas melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hingga akhirnya Satgas menemukan 119 paket dengan berat 119 kilogram yang diduga jenis sabu (Metamfetamina) serta mengamankan tiga orang anak buah kapal (ABK).

Sebagai tindak lanjut atas penangkapan ini, Satgas Kapal Patroli BC 20002 yang diawaki Bea Cukai Kanwil Kepri ini selanjutnya berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Kantor Pusat. Kapal kayu, barang bukti, beserta ketiga tersangka dibawa ke Kantor Bea Cukai Kuala Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih mendalam.

Selanjutnya, 119 kg sabu dan ketiga tersangka telah diserahterimakan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh ke Bareskrim Polri di Ruang Media Center Bea Cukai Kuala Langsa pada Rabu (24/6). Selain itu, Bea Cukai juga telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk pengembangan dan penyelidikan kasus lebih lanjut. Bareskrim Polri menyatakan, kasus ini sudah sampai ke tahap pengembangan jaringan pengendali yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kepolisian tahun 2014.

Isnu Irwantoro menyebutkan, penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai juga tidak lepas dari kerja sama dan sinergi yang telah dibangun dengan Bareskrim Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Fokus kerja sama yang telah dibangun selama tiga tahun ini adalah sharing information, joint operation, dan joint investigation.

Sinergi kedua instansi ini merupakan langkah strategis pemberantasan perdagangan gelap narkoba ke wilayah Indonesia agar menghasilkan dampak yang maksimal kepada jaringan narkoba.

“Sinergi yang berbuah hasil penindakan narkoba ditindaklanjuti dengan pengungkapan jaringan narkoba yang akan memberikan gambaran peta risiko dan informasi yang digunakan kembali untuk menciptakan langkah lanjutan upaya pemberantasan dan targeting untuk patroli laut Bea Cukai,” terangnya.

Atas penggagalan penyelundupan yang dilakukan kali ini, Bea Cukai telah menambah jumlah kasus penindakan narkotika sepanjang tahun 2020. Hingga Juni 2020, tercatat 331 kasus penyelundupan telah berhasil digagalkan.

Penindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba. Bea Cukai juga akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektivitas pengawasan.

“Saya berharap kepada masyarakat agar dapat mendukung kegiatan ini dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan kegiatan ilegal atau perbuatan melanggar hukum,” pungkasnya.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi