Dewan Energi Mahasiswa Indonesia Menolak Tegas Sub Holding Pertamina Go Public

Dewan Energi Mahasiswa Indonesia Menolak Tegas Sub Holding Pertamina Go Public
Dewan Energi Mahasiswa Indonesia (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sejak Indonesia lahir, konstitusi telah mengamanatkan visi perekonomian Indonesia dalam bingkai kedaulatan dan kesejahteraan sosial. Hal ini tercantum di dalam Pembukaan UUD NRI 1945 pada alinea ke-4 (empat).

“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,” bunyi alinea ke-4 dalam pembukaan UUD NRI 1945.

Sekretaris Jendral Dewan Energi Mahasiswa Indonesia, Robi Juandry mengatakan, bunyi alinea tersebut telah jelas bahwa kontitusi Indonesia merupakan penganut Paham Negara Kesejahteraan. Selanjutnya, kesejahteraan umum dikaitkan dengan Pancasila Sila ke-5 (lima) sehingga dasar dari kesejahteraan umum tersebut adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Sesuai dengan paradigma Pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem ekonomi yang berdasarkan Pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan,” kata Robi, Jumat (26/6).

Disebutkannya, sistem ekonomi ini selanjutnya diamanatkan kembali di dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 yang merupakan salah satu strategi para perintis kemerdekaan dalam menyusun UUD 1945 untuk melaksanakan pembangunan ekonomi.

“Dengan demikian jelas bahwa tugas negara adalah memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,”sebutnya.

Robi menuturkan, strategi tersebut diaplikasikan pada pengambilan peranan penting oleh negara dalam bidang ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Secara eksplisit, lanjutnya, strategi ini tercantum di dalam Pasal 33 UUD NRI 1945. Sehingga selama pasal ini tercantum di dalam konstitusi maka selama itu pula keterlibatan pemerintah (BUMN) dalam perekonomian Indonesia masih tetap diperlukan.

“BUMN merupakan penjelmaan cita-cita dan falsafah berdirinya negara sebagai negara kesejahteraan. Sebuah konsep negara kesejahteraan menunjukkan bahwa negara dituntut berperan aktif dalam menyejahterakan rakyatnya,” ucap Robi.

Beberapa hari belakangan ini statement dari Menteri BUMN terkait privatisasi perusahaan milik negara yaitu pertamina menua banyak kritikan publik. Dalam hal ini menteri BUMN ingin memprivatisasi pertamina melalui IPO (initial publik offering) sub-holding dengan alasan tranparansi dan akuntabilitas, hal ini disampaikan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Perlu kita ketahui bersama, Pertamina merupakan Holding migas yang menaungi beberapa Sub-Holding. Dengan bisnis Pertamina yang sangat menarik, banyak oknum-oknum berkepentingan untuk ikut bergabung. Puncaknya 29 juni 2018 terjualnya Pertagas yang merupakan sub-holding Pertamina yang berbisnis di sektor gas kepada PGN,” tuturnya.

PGN mengakuisisi Pertagas dan Pertagas Niaga dengan membeli 51 persen saham seharga Rp 20,1 triliun untuk 2.591.099 lembar saham. Ini juga termasuk PT Perta Arun Gas, PT Perta Daya Gas, PT Perta Samtan Gas, dan PT Perta Kalimantan Gas.

Robi menegaskan, terkait itu semua, pihaknya tidak sepakat dengan adanya privatisasi terhadap sub-holding Pertamina, karena Pertamina bergerak di bidang usaha sumber daya alam dan secara jelas amanat konstitusi pasal 33 ayat (2) dan (3) harus dikuasi oleh negara. Privatisasi akan membuka gerbang liberalisasi migas yaitu memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada swasta (asing) dan pengurangan peran negara.

“Kebijakan ini jelas sangat merugikan dan menyengsarakan rakyat yang sesungguhnya pemilik sejati kekayaan negara,” tegasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi