Kejari Palas Selamatkan Uang Negara Rp 2.6 Miliar

Kejari Palas Selamatkan Uang Negara Rp 2.6 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Kristanti, Rabu (6/1). (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Kejaksaan Negeri Padanglawas, mengklaim telah menyelamatkan uang negara pada 2020 sebesar Rp 2.6 miliar.

Uang itu berasal dari pertimbangan hukum empat perkara, berhasil melakukan perlindungan hukum dalam empat kegiatan sebesar Rp 72 miliar, dan 98 bantuan hukum berhasil menyelamatlan keuangan negara sebesar Rp 2.3 miliar dan memulihkan keuangan negara Rp 370 juta.

"Dari target pengembalian kerugian negara dan pemulihan asset sebesar Rp 2 milyar untuk tahun 2020 tercapai sebesar Rp 2.6 milyar atau 134 persen," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Kristanti, Rabu (6/1).

Kata dia, semuanya melalui jalur perdata terdiri dari keuangan pemerintah daerah Padanglawas dan keuangan beberapa BUMN.

Selain itu, target penanganan kasus pidana umum 2020 sebanyak 80 perkara dan realisasi 122 perkara atau 152.6 persen. Sedangkan kasus pidum yang inkracht (berhasil dilaksanakan) target 8p perkara realisasi 115 perkara atau 143.75 persen serta perkara Diversi sebanyak lima kasus.

Sedangkan kasus Pidana husus penyelidikan satu perkara realisasi satu perkara atau 100 persen, penyidikan satu perkara realisasi tiga perkara atau 300 persen, pra penuntutan satu perkara realisasi dua perkara atau 200 persen, eksekusi satu perkara realisasi masih nihil.

Selanjutnya pertimbangan hukum satu perkara realisasi empat perkara atau 400 persen, bantuan hukum litigasi/non litigasi satu perkara realisasi 98 perkara atau 9800 persen, dan pelayanan hukum 12 kegiatan, realisasi 12 kegiatan atau 100 persen.

"Inilah hasil capaian Kejaksaan Negeri Padanglawas sesuai di bidangnya masing masing," tutur Kristanti.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi